Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUDI, Edy
dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.authorHARIYANTA, Faishal Amirudin
dc.date.accessioned2019-10-03T05:06:01Z
dc.date.available2019-10-03T05:06:01Z
dc.date.issued2019-10-03
dc.identifier.nim150710101322
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93080
dc.description.abstractPelaku usaha bertanggungjawab kepada konsumen atas kerugian yang dialami konsumen akibat dari produk yang telah diproduksi dan/atau diperdagangkan pelaku usaha. Peraturan mengenai bentuk tanggung jawab tercantum dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut menjelaskan mengenai tanggung jawab pelaku usaha, dimana konsumen susu “Chil-Go” yang mengalami kerugian dalam mengkonsumsi susu memerlukan ganti rugi dari pelaku usaha yang dapat berupa pengembalian sejumlah uang atau perawatan kesehatan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKonsumen Produk Susuen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Susu Merek “Chil-goen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record