Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Susu Merek “Chil-go
Abstract
Pelaku usaha bertanggungjawab kepada konsumen atas kerugian yang dialami konsumen akibat dari produk yang telah diproduksi dan/atau diperdagangkan pelaku usaha. Peraturan mengenai bentuk tanggung jawab tercantum dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut menjelaskan mengenai tanggung jawab pelaku usaha, dimana konsumen susu “Chil-Go” yang mengalami kerugian dalam mengkonsumsi susu memerlukan ganti rugi dari pelaku usaha yang dapat berupa pengembalian sejumlah uang atau perawatan kesehatan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]