Show simple item record

dc.contributor.advisorHariyani, Iswi S.H., M.H.
dc.contributor.advisorKumala Sari, Nuzulia S.H., M.H
dc.contributor.authorRIMBAWAN, Dirga
dc.date.accessioned2019-10-02T10:04:52Z
dc.date.available2019-10-02T10:04:52Z
dc.date.issued2019-10-02
dc.identifier.nimNIM140710101205
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93056
dc.description.abstractTerkait guna melangsungkan kegiatan usaha terkadang suatu perusahaan melakukan perjanjian kerjasama terkait dengan investasi modal usaha dengan perusahaan lainnya, perjanjian tersebut berupa pemenuhan hak dan kewajiban terhadap prestasi yang telah diperjanjikan sebelumnya antara kreditor dan debitur. Pemenuhan terhadap suatu prestasi yang dilakukan oleh para pihak tidak selalu berjalan lancar. Tindakan tidak melaksanakan prestasi oleh salah satu pihak merupakan perbuatan wanprestasi sehingga berdampak timbulnya resiko kerugian terhadap salah satu pihak yang merasa dirugikan. Terkait dalam kepailitan wanprestasi sering terjadi akibat salah satu pihak pihak tidak dapat melaksanakan prestasi karena telah jatuh tempo, sehingga masih terdapat utang yang belum terbayar atau masih tertanggung belum terselesaikan yang pada akhirnya salah satu pihak yang mempunyai piutang melakukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga. Salah satu pihak dinyatakan pailit oleh Hakim maka Hakim mengangkat seorang kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Terkait hal ini tugas dan tanggung jawab dari kurator cukup berat, ketika kurator melakukan suatu tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan salah satu pihak terkait pengurusan dan pemberesan harta pailit, maka kurator harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Rumusan Masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah: Pertama, kurator bertindak sebagai pihak pemohon kasasi dalam sengketa kepailitan; kedua, akibat hukum pemasukkan aset modal kerjasama sebagai boedel pailit dalam putusan nomor 84 K/ Pdt.Sus-Pailit /2017; ketiga, ratio decidendi (pertimbangan Hukum Hakim) Mahkamah Agung dalam memutus perkara Nomor 84 K/Pdt.Sus- Pailit/2017/MA yang menolak permohonan Kasasi telah sesuai dengan hukum positif yang berlakuen_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101205;
dc.subjectkuratoren_US
dc.subjectsengketa kepailitanen_US
dc.subjectboedel pailiten_US
dc.subjectratio decidendien_US
dc.titlePEMASUKKAN ASET MODAL KERJASAMA YANG TELAH DINYATAKAN WANPRESTASI KE DALAM BOEDEL PAILIT (Analisa Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 84 K/Pdt.Sus-Pailit/2017)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record