PEMASUKKAN ASET MODAL KERJASAMA YANG TELAH DINYATAKAN WANPRESTASI KE DALAM BOEDEL PAILIT (Analisa Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 84 K/Pdt.Sus-Pailit/2017)
Abstract
Terkait guna melangsungkan kegiatan usaha terkadang suatu perusahaan
melakukan perjanjian kerjasama terkait dengan investasi modal usaha dengan
perusahaan lainnya, perjanjian tersebut berupa pemenuhan hak dan kewajiban
terhadap prestasi yang telah diperjanjikan sebelumnya antara kreditor dan debitur.
Pemenuhan terhadap suatu prestasi yang dilakukan oleh para pihak tidak selalu
berjalan lancar. Tindakan tidak melaksanakan prestasi oleh salah satu pihak
merupakan perbuatan wanprestasi sehingga berdampak timbulnya resiko kerugian
terhadap salah satu pihak yang merasa dirugikan. Terkait dalam kepailitan
wanprestasi sering terjadi akibat salah satu pihak pihak tidak dapat melaksanakan
prestasi karena telah jatuh tempo, sehingga masih terdapat utang yang belum
terbayar atau masih tertanggung belum terselesaikan yang pada akhirnya salah
satu pihak yang mempunyai piutang melakukan permohonan pernyataan pailit
kepada Pengadilan Niaga. Salah satu pihak dinyatakan pailit oleh Hakim maka
Hakim mengangkat seorang kurator untuk melakukan pengurusan dan
pemberesan harta pailit. Terkait hal ini tugas dan tanggung jawab dari kurator
cukup berat, ketika kurator melakukan suatu tindakan sewenang-wenang yang
dapat merugikan salah satu pihak terkait pengurusan dan pemberesan harta pailit,
maka kurator harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Rumusan Masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah: Pertama, kurator
bertindak sebagai pihak pemohon kasasi dalam sengketa kepailitan; kedua, akibat
hukum pemasukkan aset modal kerjasama sebagai boedel pailit dalam putusan
nomor 84 K/ Pdt.Sus-Pailit /2017; ketiga, ratio decidendi (pertimbangan Hukum
Hakim) Mahkamah Agung dalam memutus perkara Nomor 84 K/Pdt.Sus-
Pailit/2017/MA yang menolak permohonan Kasasi telah sesuai dengan hukum
positif yang berlaku
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]