Show simple item record

dc.contributor.authorKEMALASARI, ERVIRA
dc.date.accessioned2013-09-06T06:42:40Z
dc.date.available2013-09-06T06:42:40Z
dc.date.issued2013-09-06
dc.identifier.nimNIM050710101149
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/928
dc.description.abstractMetode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum, penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan. Pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, kemudian bank melakukan pengecekan terhadap sertifikat tanah yang bersangkutan di Kantor Pertanahan setempat. Bila tidak terdapat masalah dan syarat-syarat pemberian kredit telah terpenuhi dilakukan proses pembuatan dan penandatanganan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Kemudian dikirim oleh PPAT beserta berkas-berkas lain yang diperlukan ke Kantor Pertanahan setempat untuk didaftarkan. Pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan buku tanah Hak Tanggungan dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Selanjutnya sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan yang berisi buku tanah dan APHT oleh Kantor Pertanahan, diserahkan kepada pemegang Hak Tanggungan yaitu kreditur yang diwakili oleh agen bank. Akibat hukum pembebanan jaminan hak tanggungan jika terjadi kredit macet yaitu kreditur memiliki hak eksekutorial atas benda jaminan. Jika di kemudian hari terjadi kredit macet, kreditur dapat melakukan eksekusi terhadap benda jaminan milik debitur. Adanya kredit bermasalah (Non Performing Loan) akan menyebabkan menurunnya pendapatan bank, selanjutnya memungkinkan terjadinya penurunan laba, yang pada akhirnya berindikasi pada sektor perekonomian secara makro. Penanganan kredit bermasalah sebelum diselesaikan secara yudisial dilakukan melalui penjadwalan (rescheduling), persyaratan (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk mempercepat penyelesaiaan masalah kredit macet perbankan melalui pelaksanaan pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata. Setiap bank hendaknya menilai secara mendalam kelima faktor prinsip dasar sebelum memberikan keputusan kredit, sehingga dapat diperoleh keyakinan dari itikad baik nasabah dan kesanggupan melunasi hutangnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101149;
dc.subjectKREDIT MACET, LEMBAGA PERBANKAN, OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGANen_US
dc.titlePENYELESAIAN KREDIT MACET OLEH LEMBAGA PERBANKAN DENGAN OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record