PENYELESAIAN KREDIT MACET OLEH LEMBAGA PERBANKAN DENGAN OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN
Abstract
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis
normatif, pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Sumber bahan hukum, penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan
hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian diuraikan dalam
pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai
pada kesimpulan.
Pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk
memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu,
kemudian bank melakukan pengecekan terhadap sertifikat tanah yang
bersangkutan di Kantor Pertanahan setempat. Bila tidak terdapat masalah
dan syarat-syarat pemberian kredit telah terpenuhi dilakukan proses
pembuatan dan penandatanganan Akta Pembebanan Hak Tanggungan
(APHT). Kemudian dikirim oleh PPAT beserta berkas-berkas lain yang
diperlukan ke Kantor Pertanahan setempat untuk didaftarkan. Pendaftaran
hak tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan
buku tanah Hak Tanggungan dan sertifikat hak atas tanah yang
bersangkutan. Selanjutnya sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi
catatan pembebanan Hak Tanggungan yang berisi buku tanah dan APHT
oleh Kantor Pertanahan, diserahkan kepada pemegang Hak Tanggungan
yaitu kreditur yang diwakili oleh agen bank.
Akibat hukum pembebanan jaminan hak tanggungan jika terjadi
kredit macet yaitu kreditur memiliki hak eksekutorial atas benda jaminan.
Jika di kemudian hari terjadi kredit macet, kreditur dapat melakukan
eksekusi terhadap benda jaminan milik debitur. Adanya kredit bermasalah
(Non Performing Loan) akan menyebabkan menurunnya pendapatan bank,
selanjutnya memungkinkan terjadinya penurunan laba, yang pada akhirnya
berindikasi pada sektor perekonomian secara makro. Penanganan kredit
bermasalah sebelum diselesaikan secara yudisial dilakukan melalui
penjadwalan (rescheduling), persyaratan (reconditioning), dan penataan
kembali (restructuring). Sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk
mempercepat penyelesaiaan masalah kredit macet perbankan melalui
pelaksanaan pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata.
Setiap bank hendaknya menilai secara mendalam kelima faktor
prinsip dasar sebelum memberikan keputusan kredit, sehingga dapat
diperoleh keyakinan dari itikad baik nasabah dan kesanggupan melunasi
hutangnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]