• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENYELESAIAN KREDIT MACET OLEH LEMBAGA PERBANKAN DENGAN OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN

    Thumbnail
    View/Open
    ERVIRA KEMALASARI - 050710101149.pdf (218.1Kb)
    Date
    2013-09-06
    Author
    KEMALASARI, ERVIRA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum, penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan. Pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, kemudian bank melakukan pengecekan terhadap sertifikat tanah yang bersangkutan di Kantor Pertanahan setempat. Bila tidak terdapat masalah dan syarat-syarat pemberian kredit telah terpenuhi dilakukan proses pembuatan dan penandatanganan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Kemudian dikirim oleh PPAT beserta berkas-berkas lain yang diperlukan ke Kantor Pertanahan setempat untuk didaftarkan. Pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan buku tanah Hak Tanggungan dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Selanjutnya sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan yang berisi buku tanah dan APHT oleh Kantor Pertanahan, diserahkan kepada pemegang Hak Tanggungan yaitu kreditur yang diwakili oleh agen bank. Akibat hukum pembebanan jaminan hak tanggungan jika terjadi kredit macet yaitu kreditur memiliki hak eksekutorial atas benda jaminan. Jika di kemudian hari terjadi kredit macet, kreditur dapat melakukan eksekusi terhadap benda jaminan milik debitur. Adanya kredit bermasalah (Non Performing Loan) akan menyebabkan menurunnya pendapatan bank, selanjutnya memungkinkan terjadinya penurunan laba, yang pada akhirnya berindikasi pada sektor perekonomian secara makro. Penanganan kredit bermasalah sebelum diselesaikan secara yudisial dilakukan melalui penjadwalan (rescheduling), persyaratan (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk mempercepat penyelesaiaan masalah kredit macet perbankan melalui pelaksanaan pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata. Setiap bank hendaknya menilai secara mendalam kelima faktor prinsip dasar sebelum memberikan keputusan kredit, sehingga dapat diperoleh keyakinan dari itikad baik nasabah dan kesanggupan melunasi hutangnya.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/928
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6331]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository