Show simple item record

dc.contributor.advisorOchtorina Susanti, Dr. Dyah S.H., M.Hum.
dc.contributor.advisorKumala Sari, Nuzulia S.H., M.H.
dc.contributor.authorVAIRUS, Putri Amalia
dc.date.accessioned2019-09-20T06:03:02Z
dc.date.available2019-09-20T06:03:02Z
dc.date.issued2019-09-20
dc.identifier.nim140710101225
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92889
dc.description.abstractHukum waris Islam merupakan aturan pewarisan bagi orang yang beragama Islam di Indonesia, sebagai pedoman dalam melaksanakan pembagian harta waris. Bentuk aturan hukum Islam di Indonesia tercantum di dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur salah satunya tentang hukum kewarisan dan hibah. Pada hukum waris Islam terdapat berbagai permasalahan diantaranya masalah tentang pemberian seluruh harta kekayaan pewaris kepada salah satu ahli waris saja. Berdasarkan masalah hibah dan waris tersebut, penulis ingin mengkaji sengketa yang terdapat dalam putusan nomor 214.Pdt.G/2017/PA.Pbr mengenai pemberian hibah kepada salah satu ahli waris saja, dimana pewaris selama hidupnya telah menerbitkan surat hibah kepada salah satu dari ke empat anaknya, berisi amanah untuk meneruskan usahanya yang meliputi Yayasan dan Rumah Sakit, serta menghibahkan seluruh hartanya. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut dalam karya tulis ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Para Ahli Waris Dari Perbuatan Hukum Pewaris Yang Menghibahkan Hartanya Kepada Satu Ahli Waris (Perspektif Hukum Islam)”. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu, apakah pewaris dapat menghibahkan harta warisnya kepada salah satu ahli waris saja, apakah para ahli waris dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa pada saat pewaris menghibahkan hartanya kepada salah satu ahli waris saja, apa bentuk perlindungan hukum bagi para ahli waris dari perbuatan hukum pewaris yang menghibahkan hartanya ke satu ahli waris. Tujuan dari penelitian yaitu, mengetahui dan memahami pewaris apakah dapat menghibahkan harta warisnya kepada salah satu ahli waris saja, mengetahui dan memahami para ahli waris apakah dapat melakukan upaya hukum pada saat pewaris menghibahkan hartanya kepada salah satu ahli waris saja, mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi para ahli waris dari perbuatan hukum pewaris yang menghibahkan ke satu ahli waris. Tipe penelitian dalam skripsi ini merupakan yuridis normatif, yang mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Sehubungan dengan penelitian yuridis normatif, dilakukan pengkajian berbagai aturan hukum yang bersifat formiil seperti undang-undang, literatur yang berisi konsep teoritis yang berhubungan dengan perlindungan terhadapat para ahli waris dari perbuatan hukum pewaris yang menghibahkan hartanya kepada satu ahli waris. Kajian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penulis mempelajari kesesuaian antara undang-undang yang di gunakan dalam memecahkan isu yang dihadapi serta mempelajari pandangan dan doktrin di dalam ilmu hukum, peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian, konsep hukum, asas hukum yang relavan dengan kasus tersebut. Sumber datanya menggunakan sumber data hukum primer dan data hukum sekunder. Pengumpulan datanya dengan mengkaji Al-Qur’an, bukum hukum waris, Undang-undang, serta jurnal hukum. Analisa deskriptif normatif yang digunakan untuk mendapatkan gambaran singkar mengenai masalah tersebut yang di uji dengan norma-norma dan kaidah hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101225;
dc.subjectHUKUM WARIS ISLAMen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectAHLI WARISen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Para Ahlia Waris Dari Perbuatan Hukum Pewaris Yang Mengakibatkan Hartanya Kepada Satu Ahli Waris (Perspektif Hukum Islam)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record