Perlindungan Hukum Terhadap Para Ahlia Waris Dari Perbuatan Hukum Pewaris Yang Mengakibatkan Hartanya Kepada Satu Ahli Waris (Perspektif Hukum Islam)
Abstract
Hukum waris Islam merupakan aturan pewarisan bagi orang yang beragama
Islam di Indonesia, sebagai pedoman dalam melaksanakan pembagian harta waris.
Bentuk aturan hukum Islam di Indonesia tercantum di dalam Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam, yang mengatur salah satunya tentang hukum kewarisan dan hibah.
Pada hukum waris Islam terdapat berbagai permasalahan diantaranya masalah
tentang pemberian seluruh harta kekayaan pewaris kepada salah satu ahli waris
saja. Berdasarkan masalah hibah dan waris tersebut, penulis ingin mengkaji
sengketa yang terdapat dalam putusan nomor 214.Pdt.G/2017/PA.Pbr mengenai
pemberian hibah kepada salah satu ahli waris saja, dimana pewaris selama
hidupnya telah menerbitkan surat hibah kepada salah satu dari ke empat anaknya,
berisi amanah untuk meneruskan usahanya yang meliputi Yayasan dan Rumah
Sakit, serta menghibahkan seluruh hartanya. Berdasarkan uraian tersebut, penulis
tertarik untuk melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut dalam karya tulis
ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap
Para Ahli Waris Dari Perbuatan Hukum Pewaris Yang Menghibahkan
Hartanya Kepada Satu Ahli Waris (Perspektif Hukum Islam)”. Rumusan
masalah dalam skripsi ini yaitu, apakah pewaris dapat menghibahkan harta
warisnya kepada salah satu ahli waris saja, apakah para ahli waris dapat
melakukan upaya penyelesaian sengketa pada saat pewaris menghibahkan
hartanya kepada salah satu ahli waris saja, apa bentuk perlindungan hukum bagi
para ahli waris dari perbuatan hukum pewaris yang menghibahkan hartanya ke
satu ahli waris. Tujuan dari penelitian yaitu, mengetahui dan memahami pewaris
apakah dapat menghibahkan harta warisnya kepada salah satu ahli waris saja,
mengetahui dan memahami para ahli waris apakah dapat melakukan upaya hukum
pada saat pewaris menghibahkan hartanya kepada salah satu ahli waris saja,
mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi para ahli waris dari
perbuatan hukum pewaris yang menghibahkan ke satu ahli waris. Tipe penelitian
dalam skripsi ini merupakan yuridis normatif, yang mengkaji kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif. Sehubungan dengan penelitian yuridis
normatif, dilakukan pengkajian berbagai aturan hukum yang bersifat formiil
seperti undang-undang, literatur yang berisi konsep teoritis yang berhubungan
dengan perlindungan terhadapat para ahli waris dari perbuatan hukum pewaris
yang menghibahkan hartanya kepada satu ahli waris. Kajian dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Penulis mempelajari kesesuaian antara undang-undang yang di gunakan dalam
memecahkan isu yang dihadapi serta mempelajari pandangan dan doktrin di
dalam ilmu hukum, peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian,
konsep hukum, asas hukum yang relavan dengan kasus tersebut. Sumber datanya
menggunakan sumber data hukum primer dan data hukum sekunder.
Pengumpulan datanya dengan mengkaji Al-Qur’an, bukum hukum waris,
Undang-undang, serta jurnal hukum. Analisa deskriptif normatif yang digunakan
untuk mendapatkan gambaran singkar mengenai masalah tersebut yang di uji
dengan norma-norma dan kaidah hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Peralihan hak atas tanah merupakan salah satu peristiwa dan/atau perbuatan hukum yang mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik kepada pihak lainnya. Peralihan tersebut bisa disengaja oleh karena adanya perbuatan hukum seperti jual beli. Sebelum berlakunya UUPA jual beli tanah dilakukan berdasarkan hukum adat dan hukum Eropa atau terkenal dengan sistem dualisme hukum. Dalam hukum tanah pada jaman Hindia Belanda mengakibatkan timbulnya dua penggolongan tanah. Ada tanah dengan hak-hak barat seperti hak eigendom, hak erfpacht, hak opstal yang disebut dengan tanah-tanah hak barat yang tunduk pada KUHPerdata dan tanah-tanah dengan hak-hak Indonesia, seperti tanah-tanah dengan hak adat yang tunduk pada hukum tanah adat. Dualisme hukum itu berdampak pada beberapa kasus salah satunya kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan Negeri Gresik Nomor 19/Pdt.G/2000/PN.Gs. Para Penggugat sebagai ahli waris dari Mi’an P. Misran merasa belum pernah menjual harta waris yang diperoleh dari Mi’an P. Misran kepada siapapun. Tetapi PT. Bumi Lingga Pertiwi telah membeli tanah dari Tergugat III yaitu Amenan alias H.Said Objek sengketa tersebut selama ini masih belum didaftarkan sehingga belum bersertifikat. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisa lebih lanjut beberapa permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul: “ANALISIS TENTANG JUAL BELI TANAH SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 YANG TANPA PERSETUJUAN DARI PARA AHLI WARIS (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO.19/Pdt.G/2000/PN.GS)”.
Anton Pujanang (2014-01-23)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui periode kritis dan tipe serangan hama wereng batang coklat yang dilaksanakan di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, dilaksanakan yaitu dalam bulan April 2011 sampai dengan bulan ... -
Hukum Perdata: Hukum Tentang Orang (Perbandingan Hukum Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) dan Hukum Perdata Islam
SUSANTI, Dyah Ochtorina (PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2021-11-10)Hukum Perdata: Hukum Tentang Orang (Perbandingan Hukum Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) dan Hukum Perdata Islam -
Guna meningkatkan pelayanan informasi dan perizinan investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal SPIPISE pada hakikatnya adalah sistem elektronik pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara BKPM dengan daerah, sehingga proses pelayanan perizinan investasi dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah. Pelaksanaan SPIPISE yang penekanannya adalah dalam bentuk pelayanan informasi yang tepat dan akurat, serta percepatan proses perizinan bagi para investor atau pelaku usaha baik domestik maupun asing, tentunya ada beberapa tahapan dan proses yang dilakukan BKPM, seperti menyiapkan regulasi terkait dengan tata cara perizinan penanaman modal, pengawasan pelaksanaan penanaman modal ataupun standar pelayanan minimal, kemudian informasi mengenai seluruh aspek penanaman modal di Indonesia terkait dengan alur proses perizinan, profil potensi investasi di daerah seluruh Indonesia sampai terkait dengan data statistik penanaman modal di Indonesia dan juga mengenai pelimpahan kewenangan bagi PDPPM dan PDKPM seluruh Indonesia untuk dapat melakukan proses perizinan penanaman modal di wilayah masing-masing sesuai dengan batasan kewenangannya. Dalam pengunaan SPIPISE ini diperlukan juga adanya perlindungan hukum yang jelas terhadap investor penanam modal, karena pelayanan yang menggunakan sistem elektronik memiliki resiko tersendiri bagi para investor yang dapat juga menyebabkan kerugian. Baik disebabkan oleh kerusakan sistem, gangguan sistem, atau bahkan hilangnya data yang bisa saja terjadi dalam penggunaan SPIPISE ini. Oleh karenanya penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR xii PENGGUNA SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK ( PERIZINAN DAN NON – PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL” Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap investor pengguna Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Secara Elektronik Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang undang Penggunaan Sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik
YE S S I DWI RI AN I (2014-01-23)Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan perinsip kemandirian. Peran serta masyarakat wajib pajak ...