Show simple item record

dc.contributor.authorAtho’illah, Muhammad
dc.contributor.authorAmrullah, Muhammad Arief
dc.contributor.authorTanuwijaya, Fanny
dc.date.accessioned2019-09-19T01:40:10Z
dc.date.available2019-09-19T01:40:10Z
dc.date.issued2019-09-19
dc.identifier.issn2541-2337
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92849
dc.descriptionLEX HUMANA: Jurnal Hukum dan Humaniora, Volume 3, Nomor 2, April-September 2019en_US
dc.description.abstractTugas seorang notaris adalah menuangkan data dan informasi yang diberikan oleh para pihak yang menghadap, sesuai kewajiban notaris yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf F Undang Undang Jabatan Notaris. Realitanya dalam masyarakat banyak ditemukan adanya para pihak yang memberikan data dan informasi tidak sesuai dengan kenyataannya kepada notaris dalam pembuatan suatu akta. Tugas seorang notaris adalah menuangkan data dan informasi yang diberikan oleh para pihak tanpa menginvestigasi lebih lanjut kebenaran data tersebut. Sebagaimana diketahui, notaris tidak memiliki kewenangan melakukan investigasi atau mencari kebenaran materiil dari data dan informasi yang diberikan oleh para pihak (penghadap). Timbul persoalan dalam hal bentuk pertanggungjawaban notaris terhadap proses pembuatan akta otentik yang data dan informasinya dipalsukan oleh para pihak. Dalam hal ini timbul kekosongan norma hukum dalam Undang Undang Jabatan Notaris yang berkaitan dengan perlindungan hukum dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta berdasarkan data dan informasi yang dipalsukan para pihak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectKeabsahan Aktaen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Bagi Notaris Dalam Pembuatan Akta Atas Dasar Keterangan Palsuen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record