Pertanggungjawaban Pidana Bagi Notaris Dalam Pembuatan Akta Atas Dasar Keterangan Palsu
Date
2019-09-19Author
Atho’illah, Muhammad
Amrullah, Muhammad Arief
Tanuwijaya, Fanny
Metadata
Show full item recordAbstract
Tugas seorang notaris adalah menuangkan data dan informasi yang diberikan
oleh para pihak yang menghadap, sesuai kewajiban notaris yang diatur dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf F Undang Undang Jabatan Notaris. Realitanya dalam
masyarakat banyak ditemukan adanya para pihak yang memberikan data dan
informasi tidak sesuai dengan kenyataannya kepada notaris dalam pembuatan
suatu akta. Tugas seorang notaris adalah menuangkan data dan informasi yang
diberikan oleh para pihak tanpa menginvestigasi lebih lanjut kebenaran data
tersebut. Sebagaimana diketahui, notaris tidak memiliki kewenangan
melakukan investigasi atau mencari kebenaran materiil dari data dan
informasi yang diberikan oleh para pihak (penghadap). Timbul persoalan
dalam hal bentuk pertanggungjawaban notaris terhadap proses pembuatan
akta otentik yang data dan informasinya dipalsukan oleh para pihak. Dalam hal
ini timbul kekosongan norma hukum dalam Undang Undang Jabatan Notaris
yang berkaitan dengan perlindungan hukum dan tanggung jawab notaris
dalam pembuatan akta berdasarkan data dan informasi yang dipalsukan para
pihak.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7300]