Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorTEKTONA, Rahmadi Indra
dc.contributor.authorPUTRI, Desty Fransisca
dc.date.accessioned2019-09-12T09:07:27Z
dc.date.available2019-09-12T09:07:27Z
dc.date.issued2019-09-12
dc.identifier.nim150710101150
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92755
dc.description.abstractBentuk-bentuk perlindungan hukum bagi investor online trading saham akibat penggunaan sistem aplikasi yang bermasalah telah diberikan oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta perlindungan yang diberikan oleh Bapepam-LK dan Bursa Efek. Terkait tanggung jawab perusahaan sekuritas terhadap investor yang dirugikan akibat menggunakan sistem aplikasi online trading saham yang bermasalah belum ada peraturan yang mengatur dengan tegas, namun apabila investor dirugikan akibat kesalahan aplikasi yang dikeluarkan oleh pihak sekuritas, maka perusahaan sekuritas dapat digugat karenanya, karena dalam hal tersebut bahwa perusahaan sekuritas merupakan pelaku usaha yang harus bertanggung jawab terhadap produk yang dikeluarkan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHukum Investor Online Trading Sahamen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Investor Online Trading Saham Akibat Penggunaan Sistem Aplikasi yang Bermasalahen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record