Perlindungan Hukum Bagi Investor Online Trading Saham Akibat Penggunaan Sistem Aplikasi yang Bermasalah
Abstract
Bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi investor online trading
saham akibat penggunaan sistem aplikasi yang bermasalah telah
diberikan oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, serta perlindungan yang diberikan
oleh Bapepam-LK dan Bursa Efek. Terkait tanggung jawab perusahaan
sekuritas terhadap investor yang dirugikan akibat menggunakan sistem
aplikasi online trading saham yang bermasalah belum ada peraturan
yang mengatur dengan tegas, namun apabila investor dirugikan akibat
kesalahan aplikasi yang dikeluarkan oleh pihak sekuritas, maka
perusahaan sekuritas dapat digugat karenanya, karena dalam hal
tersebut bahwa perusahaan sekuritas merupakan pelaku usaha yang
harus bertanggung jawab terhadap produk yang dikeluarkan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]