Show simple item record

dc.contributor.advisorAli, Moh
dc.contributor.advisorTektona, Rahmadi Indra
dc.contributor.authorAULIADI, Mohammad Dimas
dc.date.accessioned2019-09-05T06:16:32Z
dc.date.available2019-09-05T06:16:32Z
dc.date.issued2019-09-05
dc.identifier.nimNIM140710101177
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92603
dc.description.abstractPariwisata bukan hal baru bagi negara Indonesia, kegiatan ini telah ditempatkan sebagai objek kebijakan nasional sejak pertama kali Indonesia menentukan kebijakan pembangunan. Keadaan alam, keragaman flora fauna, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan banyaknya budaya adalah modal pembangunan pariwisata guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pariwisata tidak lepas dari peranan pelaku usaha di bidang pariwisata yang menyediakan jasa pariwisata. Usaha jasa pariwisata adalah suatu usaha bisnis yang kegiatan utamanya meliputi ; menjual jasa-jasa wisata kepada wisatawan baik itu wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara. Banyak sekali faktor penunjang untuk menciptakan iklim pariwisata yang baik, salah satunya adanya jaminan dan kepastian terhadap hak-hak wisatawan yang tentunya dijamin oleh peraturan perundang-undang salah satunya jaminan untuk pengguna jasa wisata snorkeling. Snorkeling merupakan kegiatan wisata perairan yang dilakukan di permukaan air tanpa masuk kekolom air serta tanpa menggunakan peralatan selam seperti scuba. Menurut Penjelasan Pasal 26 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Snorkeling termasuk usaha pariwisata yang tergolong kegiatan yang beresiko tinggi, oleh karenanya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan mewajibkan Pelaku Usaha Pariwisata Snorkeling untuk memberikan perlindungan asuransi terhadap para wisatawan penilkmat wisata tirta Snorkeling. Hal ini tentunya tidak dapat dilepaskan dari hak-hak konsumen dalam hal ini para wisatawan tersebut. Uraian tersebut terdapat permasalahan yang akan penulis bahas dalam skripsi ini yaitu yang Pertama, Apa Hubungan Hukum Pengguna Jasa Dengan Pelaku Usaha Snorkeling. kedua, Apa Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Wisata Snorkeling. ketiga, Apa Pertanggungjawaban Bagi pelaku usaha jasa wisata snorkeling ketika pengguna jasa mengalami kerugian. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian hukum Yuridis Normatif (legal research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statute Approach) dan pendekatan konspetual (conceptual approach). Tujuan Umum Penelitian ini guna memenuhi dan melengkapi sebagai syarat dan tugas untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Serta Tujuan Khusus Penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisa hubungan hukum pengguna jasa dengan pelaku usaha snorkeling, Perlindungan hukum terhadap pengguna jasa wisata snorkeling, Serta pertanggungjawaban bagi pelaku usaha jasa wisata snorkeling ketika pengguna jasa mengalami kerugian. Hasil dari penelitian ini bahwa pelaku usaha dengan Pengguna jasa wisata Snorkeling di Tabuhan Banyuwangi mempunyai hubungan hukum ketika adanya perjanjian timbal balik dengan meletakkan hak dan kewajiban kepada kedua pihak yang membuat perjanjian. Serta wajib memberikan perlindungan hukum berupa Asuransi kepada Pengguna jasa wisata Snorkeling, selain itu pelaku usaha harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dan pedoman yang sudah diatur di Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi, apabila ada kejadian atas kelalaian Pelaku usaha maka sepenuhnya ditanggung oleh Pelaku usaha dengan memberikan ganti rugi. Kesimpulan mengenai permasalahan yang pertama Hubungan hukum pengguna jasa dengan pelaku usaha snorkeling yaitu mengenai hak dan kewajiban di satu pihak (pengguna jasa) berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain (pelaku usaha snorkeling). Hak dan kewajiban tersebut timbul berawal dari proses perjanjian yang terdiri dari tahap pratransaksi, tahap transaksi, sampai dengan tahap purnatransaksi. Kedua, Bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna jasa wisata snorkeling yaitu diterapkannya Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi sebagaimana telah diatur didalam Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi yang bertujuan mengatur pelaksanaan kegiatan dan pengawasan penyelaman yang dilakukan oleh pengusaha wisata selam dan wisatawan guna memenuhi aspek keselamatan, keamanan, serta pelestarian alam dalam kegiatan Wisata Selam Rekreasi. Ketiga, Penyedia jasa wisata snorkeling atau pelaku usaha bertanggung jawab sepenuhnya terhadap wisatawan dalam hal ini pengguna jasa wisata snorkeling . Pertanggungjawaban tersebut salah satunya mengenai pemberian jaminan asuransi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saran yang dapat diberikan yaitu, Pertama Calon pengguna jasa wisata snorkeling hendaknya memperhatikan betul terkait hak-hak dan jaminan apa saja yang akan diterima dari pembelian jasa tersebut agar apabila terjadi suatu hal dalam melakukan kegiatan snorkeling dapat secara jelas diketahui pihak mana yang bertanggungjawab. Kedua Pelaku usaha seharusnya menjadikan perlindungan terhadap pengguna jasa wisata snorkeling sebagai perhatian utama termasuk pemberian jaminan asuransi kepada pengguna jasa wisata snorkeling. Ketiga Pemerintah sebagai pemberi izin kegiatan usaha hendaknya melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan SOP dan pertanggungjawaban pelaku usaha serta jaminan keselamatan terhadap konsumen yang menjadi kewajiban pelaku usaha untuk dipenuhi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101177;
dc.subjectSnorkelingen_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjectpengguna jasaen_US
dc.titleTanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Jasa Wisata Snorkeling Bagi Pengguna Jasa Wisata Snorkeling di Tabuhan Banyuwangien_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record