Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Jasa Wisata Snorkeling Bagi Pengguna Jasa Wisata Snorkeling di Tabuhan Banyuwangi
Abstract
Pariwisata bukan hal baru bagi negara Indonesia, kegiatan ini telah
ditempatkan sebagai objek kebijakan nasional sejak pertama kali Indonesia
menentukan kebijakan pembangunan. Keadaan alam, keragaman flora fauna,
peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan banyaknya budaya adalah
modal pembangunan pariwisata guna meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pariwisata tidak
lepas dari peranan pelaku usaha di bidang pariwisata yang menyediakan jasa
pariwisata. Usaha jasa pariwisata adalah suatu usaha bisnis yang kegiatan
utamanya meliputi ; menjual jasa-jasa wisata kepada wisatawan baik itu
wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara. Banyak sekali faktor
penunjang untuk menciptakan iklim pariwisata yang baik, salah satunya adanya
jaminan dan kepastian terhadap hak-hak wisatawan yang tentunya dijamin oleh
peraturan perundang-undang salah satunya jaminan untuk pengguna jasa wisata
snorkeling. Snorkeling merupakan kegiatan wisata perairan yang dilakukan di
permukaan air tanpa masuk kekolom air serta tanpa menggunakan peralatan selam
seperti scuba. Menurut Penjelasan Pasal 26 huruf e Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Snorkeling termasuk usaha pariwisata yang
tergolong kegiatan yang beresiko tinggi, oleh karenanya Undang-Undang Nomor
10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan mewajibkan Pelaku Usaha Pariwisata
Snorkeling untuk memberikan perlindungan asuransi terhadap para wisatawan
penilkmat wisata tirta Snorkeling. Hal ini tentunya tidak dapat dilepaskan dari
hak-hak konsumen dalam hal ini para wisatawan tersebut.
Uraian tersebut terdapat permasalahan yang akan penulis bahas dalam
skripsi ini yaitu yang Pertama, Apa Hubungan Hukum Pengguna Jasa Dengan
Pelaku Usaha Snorkeling. kedua, Apa Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap
Pengguna Jasa Wisata Snorkeling. ketiga, Apa Pertanggungjawaban Bagi pelaku
usaha jasa wisata snorkeling ketika pengguna jasa mengalami kerugian. Metode
penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan tersebut
menggunakan tipe penelitian hukum Yuridis Normatif (legal research), yakni
penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam
penulisan Skripsi ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statute
Approach) dan pendekatan konspetual (conceptual approach).
Tujuan Umum Penelitian ini guna memenuhi dan melengkapi sebagai
syarat dan tugas untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember. Serta Tujuan Khusus Penelitian ini adalah Untuk mengetahui
dan menganalisa hubungan hukum pengguna jasa dengan pelaku usaha
snorkeling, Perlindungan hukum terhadap pengguna jasa wisata snorkeling, Serta
pertanggungjawaban bagi pelaku usaha jasa wisata snorkeling ketika pengguna
jasa mengalami kerugian.
Hasil dari penelitian ini bahwa pelaku usaha dengan Pengguna jasa wisata
Snorkeling di Tabuhan Banyuwangi mempunyai hubungan hukum ketika adanya
perjanjian timbal balik dengan meletakkan hak dan kewajiban kepada kedua pihak yang membuat perjanjian. Serta wajib memberikan perlindungan hukum berupa
Asuransi kepada Pengguna jasa wisata Snorkeling, selain itu pelaku usaha harus
mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pelaksanaan kegiatan
tersebut dan pedoman yang sudah diatur di Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi, apabila
ada kejadian atas kelalaian Pelaku usaha maka sepenuhnya ditanggung oleh
Pelaku usaha dengan memberikan ganti rugi.
Kesimpulan mengenai permasalahan yang pertama Hubungan hukum
pengguna jasa dengan pelaku usaha snorkeling yaitu mengenai hak dan kewajiban
di satu pihak (pengguna jasa) berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang
lain (pelaku usaha snorkeling). Hak dan kewajiban tersebut timbul berawal dari
proses perjanjian yang terdiri dari tahap pratransaksi, tahap transaksi, sampai
dengan tahap purnatransaksi. Kedua, Bentuk perlindungan hukum terhadap
pengguna jasa wisata snorkeling yaitu diterapkannya Standar Operasional
Prosedur Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi sebagaimana telah diatur
didalam Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi yang bertujuan
mengatur pelaksanaan kegiatan dan pengawasan penyelaman yang dilakukan oleh
pengusaha wisata selam dan wisatawan guna memenuhi aspek keselamatan,
keamanan, serta pelestarian alam dalam kegiatan Wisata Selam Rekreasi. Ketiga,
Penyedia jasa wisata snorkeling atau pelaku usaha bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap wisatawan dalam hal ini pengguna jasa wisata snorkeling .
Pertanggungjawaban tersebut salah satunya mengenai pemberian jaminan asuransi
yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang
Kepariwisataan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Saran yang dapat diberikan yaitu, Pertama Calon pengguna jasa wisata
snorkeling hendaknya memperhatikan betul terkait hak-hak dan jaminan apa saja
yang akan diterima dari pembelian jasa tersebut agar apabila terjadi suatu hal
dalam melakukan kegiatan snorkeling dapat secara jelas diketahui pihak mana
yang bertanggungjawab. Kedua Pelaku usaha seharusnya menjadikan
perlindungan terhadap pengguna jasa wisata snorkeling sebagai perhatian utama
termasuk pemberian jaminan asuransi kepada pengguna jasa wisata snorkeling.
Ketiga Pemerintah sebagai pemberi izin kegiatan usaha hendaknya melakukan
pengecekan terhadap pelaksanaan SOP dan pertanggungjawaban pelaku usaha
serta jaminan keselamatan terhadap konsumen yang menjadi kewajiban pelaku
usaha untuk dipenuhi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]