Show simple item record

dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.advisorHALIF
dc.contributor.authorMARIYANI, Yohana Rosita Dewi
dc.date.accessioned2019-08-26T03:47:15Z
dc.date.available2019-08-26T03:47:15Z
dc.date.issued2019-08-26
dc.identifier.nimNIM140710101211
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92158
dc.description.abstractKeluarga memiliki peran dan pengaruh terhadap perkembangan sosial dan perkembangan pribadi bagi setiap anggotanya. Keluarga juga berperan sebagai media belajar pertama bagi manusia untuk melatih diri dalam berinteraksi dengan orang lain. Setiap orang harus memiliki moral yang baik di dalam suatu lingkup rumah tangga, agar terciptanya keluarga yang utuh, rukun, dan bahagia. Dalam berjalannya sebuah rumah tangga, tidak dapat dipungkiri pasti akan muncul sebuah konflik yang melibatkan anggota dari rumah tangga. Konflik yang ada di dalam kehidupan rumah tangga diantaranya perdebatan, perselilisihan dan pertengkaran. Persoalan rumah tangga akan menjadi rumit ketika konflik tersebut sampai pada kekerasan secara fisik dan seksual yang menyebabkan terganggunya rasa aman bagi anggota dari keluarga. Jika salah satu dari anggota keluarga telah terganggu rasa amannya, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Contoh kasus yang penulisis analisis terdapat pada Putusan Nomor 547/Pid.B/2016/Pn.Plk. Permasalahan yang Peneliti angkat dalam skripsi ini, Pertama adalah Apakah suami isteri yang pisah ranjang, dapat menjadi objek hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)? Permasalahan Kedua adalah Apakah pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap terdakwa telah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan? Peneliti menganalisis kedua permasalahan tersebut dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang (statute aprroach). Yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, literatur yang berisi konsep teori lalu dihubungkan dengan permasalahan yang dikaji dalam penulisan skripsi ini. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu metode deduktif dimana pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi pembahasan yang bersifat khusus sehingga jawaban dari rumusan masalah yang sedang dikaji dapat ditetapkan sehingga penulis dapat memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya dan dapat diterapkan. Kesimpulan dari penulis yaitu Status Pisah Ranjang yang dialami oleh Saksi Korban dan Terdakwa tidak dapat serta merta menganggap bahwa sudah tidak ada ikatan perkawinan diantara mereka berdua dan tidak dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan. Status Pisah Ranjang dapat dijadikan Objek Hukum bagi para pihak selama tidak bertentangan dalam Pasal 200 BW yakni bubarnya perkawinan dapat terjadi bila kedua belah pihak mengalami pisah ranjang atau pisah meja selama 5 tahun berturut-turut. Pertimbangan Hakim pada putusan nomor: 547/Pid.B/2016/PN.Plk yang menyatakan dalam persidangan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, tidak sesuai dengan fakta dipersidangan dan tidak sesuai dengan asas lex specialis derogat lex generalis. Karena Fakta hukukm yang terungkap di persidangan adalah lebih tepat dikatakan sebagai kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana di atur dalam Pasal 44 (1) UU Nomor 23 Tahun 2004. Sehingga karena bentuk dakwaan alternatif, dengan dakwaan alternatif pertama menggunakan pasal 44 (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 dan dakwaan alternatif kedua menggunakan pasal 351 (1) KUHP, makaseharusnya putusan yang dijatuhkan oleh Hakim yakni berdasarkan dakwaan alternatif pertama. Saran dari penulis yaitu Status Pisah Ranjang seharusnya bisa dijadikan Objek Hukum bagi Hakim dalam mempertimbangkan dalam menjatuhkan sebuah Putusan Pengadilan. Agar terdapat jaminan perlindungan hukum bagi para saksi korban yang mengalami tindakan KDRT dalam keadaan Pisah Ranjang. Majelis hakim harus lebih cermat dalam membuat pertimbangan hakim berdasarkan faktafakta di persidangan karena pada umumnya terdapat fakta-fakta lain yang terungkap namun terabaikan begitu saja sehingga dalam menjatuhkan putusan di nilai kurang tepat. Sedikit saja kesalahan yang mereka lakukan akan memiliki dampak bagi kepentingan individu dan masyarakat luas.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101211;
dc.subjectKeluarga memiliki peranen_US
dc.subjectKeluargaen_US
dc.subjectperkembangan sosialen_US
dc.subjectperkembangan pribadien_US
dc.subjectanggotaen_US
dc.subjectmedia belajaren_US
dc.subjectlingkup rumah tanggaen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan (Putusan Nomor: 547/Pid.B/2016/Pn.Plk)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record