Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan (Putusan Nomor: 547/Pid.B/2016/Pn.Plk)
Abstract
Keluarga memiliki peran dan pengaruh terhadap perkembangan sosial dan
perkembangan pribadi bagi setiap anggotanya. Keluarga juga berperan sebagai
media belajar pertama bagi manusia untuk melatih diri dalam berinteraksi dengan
orang lain. Setiap orang harus memiliki moral yang baik di dalam suatu lingkup
rumah tangga, agar terciptanya keluarga yang utuh, rukun, dan bahagia. Dalam
berjalannya sebuah rumah tangga, tidak dapat dipungkiri pasti akan muncul
sebuah konflik yang melibatkan anggota dari rumah tangga. Konflik yang ada di
dalam kehidupan rumah tangga diantaranya perdebatan, perselilisihan dan
pertengkaran. Persoalan rumah tangga akan menjadi rumit ketika konflik tersebut
sampai pada kekerasan secara fisik dan seksual yang menyebabkan terganggunya
rasa aman bagi anggota dari keluarga. Jika salah satu dari anggota keluarga telah
terganggu rasa amannya, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Contoh kasus yang penulisis analisis
terdapat pada Putusan Nomor 547/Pid.B/2016/Pn.Plk.
Permasalahan yang Peneliti angkat dalam skripsi ini, Pertama adalah
Apakah suami isteri yang pisah ranjang, dapat menjadi objek hukum Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT)? Permasalahan Kedua adalah Apakah
pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Pasal 351 ayat (1) KUHP
terhadap terdakwa telah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan? Peneliti
menganalisis kedua permasalahan tersebut dengan menggunakan metode yuridis
normatif melalui pendekatan undang-undang (statute aprroach). Yuridis normatif
yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum
yang bersifat formil seperti undang-undang, literatur yang berisi konsep teori lalu
dihubungkan dengan permasalahan yang dikaji dalam penulisan skripsi ini.
Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder.Sedangkan analisis bahan hukum yang
digunakan oleh penulis yaitu metode deduktif dimana pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi pembahasan yang bersifat khusus
sehingga jawaban dari rumusan masalah yang sedang dikaji dapat ditetapkan
sehingga penulis dapat memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya dan
dapat diterapkan.
Kesimpulan dari penulis yaitu Status Pisah Ranjang yang dialami oleh
Saksi Korban dan Terdakwa tidak dapat serta merta menganggap bahwa sudah
tidak ada ikatan perkawinan diantara mereka berdua dan tidak dapat dijadikan
pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan. Status Pisah Ranjang dapat
dijadikan Objek Hukum bagi para pihak selama tidak bertentangan dalam Pasal
200 BW yakni bubarnya perkawinan dapat terjadi bila kedua belah pihak
mengalami pisah ranjang atau pisah meja selama 5 tahun berturut-turut.
Pertimbangan Hakim pada putusan nomor: 547/Pid.B/2016/PN.Plk yang
menyatakan dalam persidangan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana penganiayaan, tidak sesuai dengan fakta dipersidangan
dan tidak sesuai dengan asas lex specialis derogat lex generalis. Karena Fakta
hukukm yang terungkap di persidangan adalah lebih tepat dikatakan sebagai
kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana di atur dalam Pasal 44 (1) UU
Nomor 23 Tahun 2004. Sehingga karena bentuk dakwaan alternatif, dengan
dakwaan alternatif pertama menggunakan pasal 44 (1) UU Nomor 23 Tahun 2004
dan dakwaan alternatif kedua menggunakan pasal 351 (1) KUHP,
makaseharusnya putusan yang dijatuhkan oleh Hakim yakni berdasarkan dakwaan
alternatif pertama.
Saran dari penulis yaitu Status Pisah Ranjang seharusnya bisa dijadikan
Objek Hukum bagi Hakim dalam mempertimbangkan dalam menjatuhkan sebuah
Putusan Pengadilan. Agar terdapat jaminan perlindungan hukum bagi para saksi
korban yang mengalami tindakan KDRT dalam keadaan Pisah Ranjang. Majelis
hakim harus lebih cermat dalam membuat pertimbangan hakim berdasarkan faktafakta di persidangan karena pada umumnya terdapat fakta-fakta lain yang
terungkap namun terabaikan begitu saja sehingga dalam menjatuhkan putusan di
nilai kurang tepat. Sedikit saja kesalahan yang mereka lakukan akan memiliki
dampak bagi kepentingan individu dan masyarakat luas.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]