• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan (Putusan Nomor: 547/Pid.B/2016/Pn.Plk)

    Thumbnail
    View/Open
    YOHANA ROSITA DEWI MARIYANI - 140710101211-.pdf (1.191Mb)
    Date
    2019-08-26
    Author
    MARIYANI, Yohana Rosita Dewi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Keluarga memiliki peran dan pengaruh terhadap perkembangan sosial dan perkembangan pribadi bagi setiap anggotanya. Keluarga juga berperan sebagai media belajar pertama bagi manusia untuk melatih diri dalam berinteraksi dengan orang lain. Setiap orang harus memiliki moral yang baik di dalam suatu lingkup rumah tangga, agar terciptanya keluarga yang utuh, rukun, dan bahagia. Dalam berjalannya sebuah rumah tangga, tidak dapat dipungkiri pasti akan muncul sebuah konflik yang melibatkan anggota dari rumah tangga. Konflik yang ada di dalam kehidupan rumah tangga diantaranya perdebatan, perselilisihan dan pertengkaran. Persoalan rumah tangga akan menjadi rumit ketika konflik tersebut sampai pada kekerasan secara fisik dan seksual yang menyebabkan terganggunya rasa aman bagi anggota dari keluarga. Jika salah satu dari anggota keluarga telah terganggu rasa amannya, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Contoh kasus yang penulisis analisis terdapat pada Putusan Nomor 547/Pid.B/2016/Pn.Plk. Permasalahan yang Peneliti angkat dalam skripsi ini, Pertama adalah Apakah suami isteri yang pisah ranjang, dapat menjadi objek hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)? Permasalahan Kedua adalah Apakah pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap terdakwa telah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan? Peneliti menganalisis kedua permasalahan tersebut dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang (statute aprroach). Yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, literatur yang berisi konsep teori lalu dihubungkan dengan permasalahan yang dikaji dalam penulisan skripsi ini. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu metode deduktif dimana pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi pembahasan yang bersifat khusus sehingga jawaban dari rumusan masalah yang sedang dikaji dapat ditetapkan sehingga penulis dapat memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya dan dapat diterapkan. Kesimpulan dari penulis yaitu Status Pisah Ranjang yang dialami oleh Saksi Korban dan Terdakwa tidak dapat serta merta menganggap bahwa sudah tidak ada ikatan perkawinan diantara mereka berdua dan tidak dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan. Status Pisah Ranjang dapat dijadikan Objek Hukum bagi para pihak selama tidak bertentangan dalam Pasal 200 BW yakni bubarnya perkawinan dapat terjadi bila kedua belah pihak mengalami pisah ranjang atau pisah meja selama 5 tahun berturut-turut. Pertimbangan Hakim pada putusan nomor: 547/Pid.B/2016/PN.Plk yang menyatakan dalam persidangan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, tidak sesuai dengan fakta dipersidangan dan tidak sesuai dengan asas lex specialis derogat lex generalis. Karena Fakta hukukm yang terungkap di persidangan adalah lebih tepat dikatakan sebagai kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana di atur dalam Pasal 44 (1) UU Nomor 23 Tahun 2004. Sehingga karena bentuk dakwaan alternatif, dengan dakwaan alternatif pertama menggunakan pasal 44 (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 dan dakwaan alternatif kedua menggunakan pasal 351 (1) KUHP, makaseharusnya putusan yang dijatuhkan oleh Hakim yakni berdasarkan dakwaan alternatif pertama. Saran dari penulis yaitu Status Pisah Ranjang seharusnya bisa dijadikan Objek Hukum bagi Hakim dalam mempertimbangkan dalam menjatuhkan sebuah Putusan Pengadilan. Agar terdapat jaminan perlindungan hukum bagi para saksi korban yang mengalami tindakan KDRT dalam keadaan Pisah Ranjang. Majelis hakim harus lebih cermat dalam membuat pertimbangan hakim berdasarkan faktafakta di persidangan karena pada umumnya terdapat fakta-fakta lain yang terungkap namun terabaikan begitu saja sehingga dalam menjatuhkan putusan di nilai kurang tepat. Sedikit saja kesalahan yang mereka lakukan akan memiliki dampak bagi kepentingan individu dan masyarakat luas.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92158
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6325]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository