Show simple item record

dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.advisorRACMAD, Iwan
dc.contributor.authorBAHTIAR, Tutus
dc.date.accessioned2019-08-26T03:42:06Z
dc.date.available2019-08-26T03:42:06Z
dc.date.issued2019-08-26
dc.identifier.nimNIM120710101306
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92157
dc.description.abstractPemilihan Umum adalah suatu wadah dan mekanisme untuk memfasilitasi kompetisi politik secara damai dan tertib dalam rangka menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi. Di Indonesia yang menjadi aturan dasar tentang Pemilu ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 22 E Tentang Pemilihan Umum. Adanya ketentuan mengenai Pemilu dalam perubahan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemilu sebagai salah satu wahana pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kemudian dalam penyelelenggaraan Pemilu 2019, diatur dalam undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu. Dalam aturan ini setidaknya ada 2 isu hukum yang merik untuk dikaji, Ketentuan Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya mewajibkan verifikasi bagi parpol pendatang baru yang ikut kontestasi Pemilu 2019. Sedangkan parpol peserta Pemilu 2014 (12 parpol) tidak diwajibkan ikut verifikasi karena telah lolos dalam verifikasi sebelumnya. Jadi, 12 parpol peserta Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Untuk menjadi peserta dalam Pemilu setiap calon peserta pemilu yaitu partai politik sebagaimana diatur dalam pasal 172 undang pemilu yang baru harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Jika kita membaca Pasal 173 angka (3) maka Partai Politik peserta pemilu di tahun 2014 tidak perlu diverifikasi ulang. Hal inilah yang kemudian digugat ke MK oleh beberapa partai baru. Selanjudnya pasal 222 undang-undang pemilu yang mengatur tentang ambang batas pemilu System pemilu di indonesia menggunakan system multipartai yang mana akan banyak partai politik yangh mengikuti pemilu, namun harus memenuhi persyaratan yang ada sesuai dengan apa yang telah termaktub dalam undang undang pemilu. Berbicara tekait penentuan ambang batas yang dinilai banyak pihak terlalu tinggi dan menjulang. Pembuat undang undang membuat keputusan ketentuan yaitu sebesar 20 persen dari jumlah penduduk atau 25 persen keterwakilan dikursi parlemen yang harus dikantongi oleh partai politik atau gabungan partai poltik apabila ingin mencalonkan kader terbaiknya untuk duduk sebagai calon presiden dan wakil presiden, serta harus memiliki 4 persen sauara sah nasional untuk mengantarkan kadernya untuk duduk dikursi parlemen. Ketika tidak mencapai angka itu jangan berharap untuk mengikuti pemilu eksekutif yang diselenggarakan, hal itu mustahil untuk diwujudkan Besar kaitanya dengan penjelasan diatas bahwasanya negara ingin menyederhanakan sistem kepartaian yang seperti jamur ini di indonesia. Banyaknya partai politik yang berbadan hukum tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas dari partai politik itu sendiri maupun budaya dan kultur politik. Dengan konsep penyederhanaan partai politik ini dapat kita kaji labih jauh lagi secara komperhensif kita telaah dari sejarah pemberlakuannya. Didalam Pemilu yang baik sudah sepatutnya harus menjunjung tinggi kepatuhan terhadap aturan hukum dan penegakan peraturan sengketa pemilu karena ditujukan untuk kelancaran berjalannya pemilu di indonesia. ada beberapa pores dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Pertama, civil proses Ia merupakan mekanisme koreksi terhadap hasil pemilu yang diajukan oleh peserta pemilu kepada lembaga peradilan yang berwenang. Kedua, crime process. Yaitu proses penyelesaian permasalahan hukum pemilu yang berlaku; baik pidana pemilu, administrasi pemilu maupun kode etik penyelenggaraan pemiluen_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101306;
dc.subjectPemilihan Umumen_US
dc.subjectwadahen_US
dc.subjectmekanismeen_US
dc.subjectmemfasilitasien_US
dc.subjectkompetisi politiken_US
dc.subjectlegitimasien_US
dc.titleTinjauan Hukum Persyaratan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilihan Umumen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record