Show simple item record

dc.contributor.authorARININGTIYAS, CITRA
dc.date.accessioned2013-09-06T02:22:03Z
dc.date.available2013-09-06T02:22:03Z
dc.date.issued2013-09-06
dc.identifier.nimNIM060710191047
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/919
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini merupakan suatu karya ilmiah yang memerlukan metode penelitian sehingga metode penelitian hukum dapat digunakan untuk menggali, mengolah dan merumuskan bahan-bahan hukum yang diperoleh sehingga mendapat kesimpulan yang sesuai, tipe penelitian yang dipakai oleh penulis dalam skripsi ini adalah yuridis normative (Legal Research). Adanya persetujuan tindakan medik tersebut merupakan suatu bukti adanya perjanjian terapeutik antara pasien dengan tenaga medik, dimana pada rumah sakit Perkebunan (Jember Klinik) sudah sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Surat persetujuan tindakan kedokteran yang merupakan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak pasien. Adanya surat persetujuan tindakan medik merupakan kewajiban dokter untuk memberikan informasi dan pilihan kepada pasien mengenai tindakan medik yang akan dilakukan, sedangkan pasien berhak untuk menyetujui ataupun menolak tindakan apa yang akan dilakukan oleh tenaga medis terhadap diri pasien. Bentuk perlindumgam hukum terhadap hakhak pasien secara garis besar adalah berupa tuntutan ganti rugi kepada tenaga medis atau pelaku usaha apabila tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan yang telah disepakati. Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian terapeutik yang telah disepakati, pasien dapat mengajukan gugatan kepengadilan dengan materi gugatan ganti rugi dan juga dapat menempuh upaya hukum lain berupa pengajuan permohonan pemeriksaan kepada Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK). Berdasarkan pembahasan diatas, saran dari penulis adalah seorang dokter harus menghormati hak-hak dari pasien begitupun sebaliknya pasien terhadap dokter. Sehingga akan seimbang agar tidak ada pihak yang merasa rugikan, selain itu diperlikan penyempurnaan perangkat hukum untuk menjaga dan mempertahankan ketertiban dalam masyarakat. Indonesia adalah Negara hukum oleh karena itu pasien merasa dirugikan yang harus berani mengajukan tuntutan ganti rugi, karena semua warga Negara mempunyai kedudukan yang sama didepan umum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191047;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM PASIEN, JASA PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT PERKEBUNAN (JEMBER KLINIK), UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PENGGUNA JASA PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT PERKEBUNAN (JEMBER KLINIK) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record