PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PENGGUNA JASA PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT PERKEBUNAN (JEMBER KLINIK) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Penulisan skripsi ini merupakan suatu karya ilmiah yang memerlukan
metode penelitian sehingga metode penelitian hukum dapat digunakan untuk
menggali, mengolah dan merumuskan bahan-bahan hukum yang diperoleh
sehingga mendapat kesimpulan yang sesuai, tipe penelitian yang dipakai oleh
penulis dalam skripsi ini adalah yuridis normative (Legal Research).
Adanya persetujuan tindakan medik tersebut merupakan suatu bukti
adanya perjanjian terapeutik antara pasien dengan tenaga medik, dimana pada
rumah sakit Perkebunan (Jember Klinik) sudah sesuai dengan standar pelayanan
kesehatan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan. Surat persetujuan tindakan kedokteran yang merupakan suatu bentuk
perlindungan hukum terhadap hak-hak pasien. Adanya surat persetujuan tindakan
medik merupakan kewajiban dokter untuk memberikan informasi dan pilihan
kepada pasien mengenai tindakan medik yang akan dilakukan, sedangkan pasien
berhak untuk menyetujui ataupun menolak tindakan apa yang akan dilakukan oleh
tenaga medis terhadap diri pasien. Bentuk perlindumgam hukum terhadap hakhak
pasien secara garis besar adalah berupa tuntutan ganti rugi kepada tenaga
medis atau pelaku usaha apabila tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan
yang telah disepakati. Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam
perjanjian terapeutik yang telah disepakati, pasien dapat mengajukan gugatan
kepengadilan dengan materi gugatan ganti rugi dan juga dapat menempuh upaya
hukum lain berupa pengajuan permohonan pemeriksaan kepada Majelis Disiplin
Tenaga Kesehatan (MDTK).
Berdasarkan pembahasan diatas, saran dari penulis adalah seorang dokter
harus menghormati hak-hak dari pasien begitupun sebaliknya pasien terhadap
dokter. Sehingga akan seimbang agar tidak ada pihak yang merasa rugikan, selain
itu diperlikan penyempurnaan perangkat hukum untuk menjaga dan
mempertahankan ketertiban dalam masyarakat. Indonesia adalah Negara hukum
oleh karena itu pasien merasa dirugikan yang harus berani mengajukan tuntutan
ganti rugi, karena semua warga Negara mempunyai kedudukan yang sama
didepan umum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]