Show simple item record

dc.contributor.advisorHariyani, Iswi
dc.contributor.advisorSuparto, Nanang
dc.contributor.authorPatty, Nabilla Azilia
dc.date.accessioned2019-08-15T03:18:26Z
dc.date.available2019-08-15T03:18:26Z
dc.date.issued2019-08-15
dc.identifier.nim150710101326
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91802
dc.description.abstractRumusan masalah yang dibahas: (1) Apakah Kredit Konstruksi dengan Hak Tanggungan Dapat Diikat Tanpa Harus Ada Peningkatan Menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)? (2) Apa Akibat Hukum Debitur Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Konstruksi dengan Jaminan Hak Guna Bangunan? (3) Apa Upaya Penyelesaian yang dapat ditempuh saat Debitur Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Konstruksi dengan Jaminan Hak Tanggungan?. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum guna untuk meraih gelar Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember dan tujuan khusus penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa pengikatan hak tanggungan pada kredit konstruksi dengan hak tanggungan tanpa harus ada peningkatan menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit konstruksi dengan jaminan hak guna bangunan, untuk mengetahui dan menganalisa upaya penyelesaian yang dapat ditempuh saat debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit konstruksi dengan jaminan hak tanggungan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum bersifat hukum normatif dimana peneliti menggunakan teori-teori, peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan penulisan ini. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan yaitu secara deduktif yaitu berpangkal dari permasalahan yang bersifat umum sampai dengan yang bersifat khusus. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai akibat hukum, pengertian akibat hukum, unsur-unsur akibat hukum, bentuk-bentuk akibat hukum. Yang kedua mengenai perjanjian, pengertian perjanjian, asas-asas dan syarat sah perjanjian, macam-macam perjanjian. Yang ketiga mengenai kredit, pengertian kredit, kredit konstruksi, prinsip pemberian kredit. Yang keempat mengenai jaminan, pengertian jaminan, macam-macam jaminan. Yang kelima mengenai wanprestasi, pengertian wanprestasi, macam-macam wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. GM Jaya Mandiri melakukan perpanjangan terhadap perjanjian kredit konstruksinya yang telah jatuh tempo dengan alasan bahwa rumah yang dibangun ternyata belum selesai dan belum ada pembelinya, sehingga PT. GM Jaya Mandiri belum bisa melunasi utangnya dan bank menyetujui perpanjangan tersebut karena bank menilai bahwa PT. GM Jaya Mandiri masih mempunyai potensi untuk melunasi utangnya. Kesimpulan dari skripsi ini yang pertama adalah bahwa Berdasarkan perjanjian kredit konstruksi pengikatan terhadap jaminan kredit yaitu 39 Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. GM Jaya Mandiri yang menjadi obyek dari hak tanggunan ini cukup dipasang SKMHT tidak harus dilakukan peningkatan menjadi APHT dan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian pokok kredit. Tujuan dasar tidak dilakukan peningkatan sampai tingkat APHT karena apabila sertifikat Hak Guna Bangunan dipasang Hak Tanggungan, maka harus dihapus hak tanggungannya sebelum direalisasikan, dan biaya peningkatan sampai tingkat APHT dirasa sangat mahal oleh debitur. Kedua, Akibat hukum yang diterima oleh debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit konstruksi dengan jaminan hak guna bangunan yaitu, debitur yang terlambat berprestasi maka debitur wajib membayar bunga dan denda yang timbul karena keterlambatan pelunasan utang yang sesuai dengan yang dicantumkan dalam klausul perjanjian kredit pasal 2 angka (1) yaitu debitur dikenakan denda sebesar 13% pa. adjustable rate dan denda sebesar 2,00% (dua persen) diatas suku bunga yang berlaku dihitung dari saldo tunggakan. Ketiga, Upaya penyelesaian secara internal oleh kreditur yaitu kreditur dapat melakukan penjadwalan kembali dari perjanjian kredit, persyaratan kembali, penataan kembali sesuai dengan yang diatur dalam pasal 1 Angka 23 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005. Upaya penyelesaian secara eksternal dapat dilakukan dengan cara Parate eksekusi sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, eksekusi sertifikat hak tanggungan sesuai dengan pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan dan penjualan dibawah tangan sesuai dengan pasal 20 ayat (2) dan ayat (3). Umumnya yang sering dilakukan oleh kreditur yaitu dengan pelelangan umum obyek hak tanggungan dengan pengajuan ke balai lelang. Saran dari skripsi ini adalah Hendaknya debitur yang mengambil kredit konstuksi, pembebanan hak tanggungan terhadap obyek hak tanggungan cukup dengan dipasang SKMHT tanpa perlu ditingkatkan menjadi APHT. Hendaknya debitur harus lebih memperhatikan isi-isi pasal perjanjian kredit, supaya tidak terjadi hal-hal yang menyebabkan wanprestasi dan debitur harus siap bertanggung jawab atas kredit yang diambilnya. Hendaknya kreditur lebih teliti dalam pemberian kredit terhadap debitur.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKredit Konstruksien_US
dc.subjectHukum Perjanjianen_US
dc.titleAkibat Hukum Perjanjian Kredit Konstruksi Dengan Jaminan Hak Guna Bangunan Karena Debitur Wanprestasien_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record