Show simple item record

dc.contributor.authorQOMARUDDIN, ARIF
dc.date.accessioned2013-09-05T03:23:23Z
dc.date.available2013-09-05T03:23:23Z
dc.date.issued2013-09-05
dc.identifier.nimNIM060710101037
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/916
dc.description.abstractpenelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan berpikir dalam jalur paham positivism dengan pendekatan masalah undang-undang (statute approach), pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan sumber bahan hukum pada penulisan skripsi ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan melalui beberapa tahapan yang kemudian hasil dari analisis bahan tersebut akan di bahas dalam pembahasan melalui beberapa tahapan, guna menjawab permasalahan yang di ajukan sehingga sampai pada kesimpulan. Pertama, bahwa regulasi pelaksanaan konsolidasi tanah pada awalnya mengacu pada Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Menurut Pasal 14 ayat (1) huruf c, untuk mewujudkan ketentuan pada Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf c di atas, maka dalam hal ini pemerintah melalui Kepala Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah, oleh karena itu dasar hukum yang digunakan dalam setiap pelaksanaan konsolidasi tanah adalah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah. Untuk pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Nomor: SK.119.35 Tahun 2008 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Konsolidasi Tanah Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan, Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Nomor: SK. 412.35. Tahun 2008 tentang Penegasan Tanah Negara Sebagai Obyek Konsolidasi Tanah Perkotaan, dan kemudian surat keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/179/012 Tahun 2008 tentang Penetapan Lokasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Kabupaten Jember Tahun 2008. Kedua, bahwa model konsolidasi tanah yang dipergunakan dalam pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember adalah model Konsolidasi Tanah Modern, yaitu suatu model atau pola yang lebih mementingkan kepada pemilik tanah, Sehingga pemilik tanah tidak perlu berpindah (membangun tanpa menggusur). Tegasnya adalah model Konsolidasi Tanah Perkotaan (urband land consolidation). Saran yang penulis kemukakan adalah pertama, bahwa hendaknya di dalam peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 hendaknya di berikan penambahan pasal yang memberkan pengaturan tentang yang mewajibkan Badan Pertanahan Nasional untuk membantu menyalurkan tanah Negara yang masih belum termanfaatkan secara optimal kepada masyarakat melalui program pelaksanaan konsolidasi tanah, sehingga program pelaksanaan konsolidasi tanah yang tanahnya berasal dari Negara bebas seperti yang dilaksanakan di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, dapat dilaksanakan pula di daerahdaerah lain yang di wilayahnya terdapat tanah Negara bebas yang belum termanfaatkan secara optimal. Kedua, bahwa memang benar model konsolidasi tanah yang dipergunakan dalam pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember adalah Model Konsolidasi Tanah Modern atau lebih tegasnya model konsolidasi tanah perkotaan, Menurut hemat penulis, model konsolidasi tanah perkotaan yang dalam hal ini yang digunakan pada pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember yang pada prinsipnya masih merupakan model yang menekankan pada prinsip membangun tanpa menggusur sudah tepat, akan tetapi akan lebih tepat apabila didalam pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember hendaknya menggunakan istilah konsolidasi tanah pinggiran kota (urband fringe land consolidation) yang masih termasuk model konsolidasi tanah modern, mengingat bahwa secara keseluruhan Desa Puger Kulon terletak di wilayah pinggiran dari Kabupaten Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101037;
dc.subjectKONSOLIDASI TANAH SEBAGAI SARANA YURIDIS PENATAAN TANAHen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS KONSOLIDASI TANAH SEBAGAI SARANA YURIDIS PENATAAN TANAH (Studi Kasus Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record