ANALISIS YURIDIS KONSOLIDASI TANAH SEBAGAI SARANA YURIDIS PENATAAN TANAH (Studi Kasus Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember)
Abstract
penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan berpikir dalam jalur paham
positivism dengan pendekatan masalah undang-undang (statute approach),
pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Sedangkan sumber bahan hukum pada
penulisan skripsi ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sumber
bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan melalui beberapa tahapan
yang kemudian hasil dari analisis bahan tersebut akan di bahas dalam pembahasan
melalui beberapa tahapan, guna menjawab permasalahan yang di ajukan sehingga
sampai pada kesimpulan.
Pertama, bahwa regulasi pelaksanaan konsolidasi tanah pada awalnya
mengacu pada Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Menurut Pasal 14
ayat (1) huruf c, untuk mewujudkan ketentuan pada Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14
ayat (1) huruf c di atas, maka dalam hal ini pemerintah melalui Kepala Badan
Pertanahan Nasional mengeluarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah, oleh karena itu dasar hukum
yang digunakan dalam setiap pelaksanaan konsolidasi tanah adalah Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi
Tanah. Untuk pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Puger Kulon, Kecamatan
Puger, Kabupaten Jember adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Nomor: SK.119.35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Lokasi Kegiatan Konsolidasi Tanah Bidang Pengaturan dan Penataan
Pertanahan, Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Propinsi Jawa Timur Nomor: SK. 412.35. Tahun 2008 tentang Penegasan Tanah
Negara Sebagai Obyek Konsolidasi Tanah Perkotaan, dan kemudian surat
keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor:
188.45/179/012 Tahun 2008 tentang Penetapan Lokasi Pelaksanaan Konsolidasi
Tanah Kabupaten Jember Tahun 2008.
Kedua, bahwa model konsolidasi tanah yang dipergunakan dalam
pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger,
Kabupaten Jember adalah model Konsolidasi Tanah Modern, yaitu suatu model
atau pola yang lebih mementingkan kepada pemilik tanah, Sehingga pemilik tanah
tidak perlu berpindah (membangun tanpa menggusur). Tegasnya adalah model
Konsolidasi Tanah Perkotaan (urband land consolidation).
Saran yang penulis kemukakan adalah pertama, bahwa hendaknya di dalam
peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 hendaknya di
berikan penambahan pasal yang memberkan pengaturan tentang yang mewajibkan
Badan Pertanahan Nasional untuk membantu menyalurkan tanah Negara yang
masih belum termanfaatkan secara optimal kepada masyarakat melalui program
pelaksanaan konsolidasi tanah, sehingga program pelaksanaan konsolidasi tanah
yang tanahnya berasal dari Negara bebas seperti yang dilaksanakan di Desa Puger
Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, dapat dilaksanakan pula di daerahdaerah
lain yang di wilayahnya terdapat tanah Negara bebas yang belum
termanfaatkan secara optimal.
Kedua, bahwa memang benar model konsolidasi tanah yang dipergunakan
dalam pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger,
Kabupaten Jember adalah Model Konsolidasi Tanah Modern atau lebih tegasnya
model konsolidasi tanah perkotaan, Menurut hemat penulis, model konsolidasi
tanah perkotaan yang dalam hal ini yang digunakan pada pelaksanaan konsolidasi
tanah di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember yang pada
prinsipnya masih merupakan model yang menekankan pada prinsip membangun
tanpa menggusur sudah tepat, akan tetapi akan lebih tepat apabila didalam
pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger,
Kabupaten Jember hendaknya menggunakan istilah konsolidasi tanah pinggiran
kota (urband fringe land consolidation) yang masih termasuk model konsolidasi
tanah modern, mengingat bahwa secara keseluruhan Desa Puger Kulon terletak di
wilayah pinggiran dari Kabupaten Jember.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Peralihan hak atas tanah merupakan salah satu peristiwa dan/atau perbuatan hukum yang mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik kepada pihak lainnya. Peralihan tersebut bisa disengaja oleh karena adanya perbuatan hukum seperti jual beli. Sebelum berlakunya UUPA jual beli tanah dilakukan berdasarkan hukum adat dan hukum Eropa atau terkenal dengan sistem dualisme hukum. Dalam hukum tanah pada jaman Hindia Belanda mengakibatkan timbulnya dua penggolongan tanah. Ada tanah dengan hak-hak barat seperti hak eigendom, hak erfpacht, hak opstal yang disebut dengan tanah-tanah hak barat yang tunduk pada KUHPerdata dan tanah-tanah dengan hak-hak Indonesia, seperti tanah-tanah dengan hak adat yang tunduk pada hukum tanah adat. Dualisme hukum itu berdampak pada beberapa kasus salah satunya kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan Negeri Gresik Nomor 19/Pdt.G/2000/PN.Gs. Para Penggugat sebagai ahli waris dari Mi’an P. Misran merasa belum pernah menjual harta waris yang diperoleh dari Mi’an P. Misran kepada siapapun. Tetapi PT. Bumi Lingga Pertiwi telah membeli tanah dari Tergugat III yaitu Amenan alias H.Said Objek sengketa tersebut selama ini masih belum didaftarkan sehingga belum bersertifikat. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisa lebih lanjut beberapa permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul: “ANALISIS TENTANG JUAL BELI TANAH SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 YANG TANPA PERSETUJUAN DARI PARA AHLI WARIS (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO.19/Pdt.G/2000/PN.GS)”.
Anton Pujanang (2014-01-23)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui periode kritis dan tipe serangan hama wereng batang coklat yang dilaksanakan di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, dilaksanakan yaitu dalam bulan April 2011 sampai dengan bulan ... -
TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI DI KANTOR NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH KABUPATEN JEMBER
ANDRIANI, Sofi (2015-11-24)Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli dapat digolongkan menjadi 2 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu Pejabat Pembuat Akta ... -
PROSEDUR PERALIHAN TANAH BEKAS HAK ERFPACHT MENJADI HAK MILIK ATAS TANAH PERKEBUNAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 (Studi Kasus Tanah Ketajek Kecamatan Panti Kabupaten Jember)
IKHSANTO, Imam (2015-11-26)Tuntutan pemberian Hak Milik atas tanah terhadap tanah-tanah bekas Hak Erfpacht yang sekarang menurut UUPA berubah menjadi HGU melalui tindakan penguasaan yang dilakukan oleh masyarakat merupakan jawaban dari kebutuhan ...