Show simple item record

dc.contributor.authorYOAN RIZKY KURNIASARI
dc.date.accessioned2013-12-16T05:09:37Z
dc.date.available2013-12-16T05:09:37Z
dc.date.issued2013-12-16
dc.identifier.nimNIM070710101023
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9132
dc.description.abstractZakat merupakan salah satu nilai instrumental dalam ekonomi Islam. Zakat juga merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Adanya wajib zakat bagi yang mampu, diharapkan akan ada kepedulian dari kaum yang dianggap “mampu” untuk membantu para saudaranya yang masih dibawah kemiskinan sehingga akan mengurangi jumlah masyarakat yang dibawah garis kemiskinan. Salah satu bentuk penyaluran zakat adalah M-Zakat (Mobile Zakat) yaitu penyaluran zakat melalui Short Message Service (SMS). Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu Apa mekanisme penyaluran zakat melalui Mobile-Zakat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ? Apa hubungan hukum antara Mobile-Zakat ditinjau dari UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Komunikasi dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan efektifitas pengelolaan zakat ? dan Apakah pembayaran zakat melalui Mobile-Zakat sah dan dapat dipertanggung jawabkan dalam pendistribusiannya ? Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum zakat terkait dengan eksekusi penyaluran zakat melalui Mobile-Zakat. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif, yaitu cara untuk memperoleh gambaran singkat suatu masalah yang tidak didasarkan atas angkaangka statistik melainkan didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Kesimpulan yang diperoleh antara lain bahwa Mobile Zakat merupakan salah satu fasilitator antara muzakki dan amil supaya pengumpulan zakat lebih efektif dan efisien. Pembayaran zakat melalui M-Zakat dilakukan melalui Short xii Massage Service (SMS) dengan pemotongan pulsa Rp. 12.500.000 perkirim dan banyaknya jumlah sms yang dikirim menyesuaikan dengan besarnya jumlah zakat yang wajib dibayarkan oleh muzakki. Konsep M-Zakat telah sesuai dengan asasasas penyelenggaraan telekomunikasi menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat serta Hukum Islam karena dari segi rukun dan syarat-syarat wajib zakat baik dari segi subjek maupun objeknya telah sesuai dengan ketentuan agama. Peran amil zakat selaku penghimpun zakat sangatlah besar dalam efektivitas pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian dana zakat secara tepat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101023;
dc.subjectM-ZAKATen_US
dc.titlePEMBAYARAN ZAKAT MELALUI LAYANAN MOBILEZAKAT (M-ZAKAT) MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKATen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record