PEMBAYARAN ZAKAT MELALUI LAYANAN MOBILEZAKAT (M-ZAKAT) MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Abstract
Zakat merupakan salah satu nilai instrumental dalam ekonomi Islam.
Zakat juga merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi kewajiban agama yang
dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Adanya wajib
zakat bagi yang mampu, diharapkan akan ada kepedulian dari kaum yang
dianggap “mampu” untuk membantu para saudaranya yang masih dibawah
kemiskinan sehingga akan mengurangi jumlah masyarakat yang dibawah garis
kemiskinan. Salah satu bentuk penyaluran zakat adalah M-Zakat (Mobile Zakat)
yaitu penyaluran zakat melalui Short Message Service (SMS).
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu Apa mekanisme
penyaluran zakat melalui Mobile-Zakat sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku ? Apa hubungan hukum antara Mobile-Zakat ditinjau dari UndangUndang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Komunikasi dan Undang-Undang Nomor
38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan efektifitas pengelolaan zakat ?
dan Apakah pembayaran zakat melalui Mobile-Zakat sah dan dapat dipertanggung
jawabkan dalam pendistribusiannya ? Tujuan umum dilaksanakannya penulisan
hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai
gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah
wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum zakat terkait
dengan eksekusi penyaluran zakat melalui Mobile-Zakat.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisa bahan penelitian
dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif, yaitu cara untuk
memperoleh gambaran singkat suatu masalah yang tidak didasarkan atas angkaangka
statistik melainkan didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
Kesimpulan yang diperoleh antara lain bahwa Mobile Zakat merupakan
salah satu fasilitator antara muzakki dan amil supaya pengumpulan zakat lebih
efektif dan efisien. Pembayaran zakat melalui M-Zakat dilakukan melalui Short
xii
Massage Service (SMS) dengan pemotongan pulsa Rp. 12.500.000 perkirim dan
banyaknya jumlah sms yang dikirim menyesuaikan dengan besarnya jumlah zakat
yang wajib dibayarkan oleh muzakki. Konsep M-Zakat telah sesuai dengan asasasas
penyelenggaraan telekomunikasi menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat serta Hukum Islam karena dari segi rukun dan syarat-syarat
wajib zakat baik dari segi subjek maupun objeknya telah sesuai dengan ketentuan
agama. Peran amil zakat selaku penghimpun zakat sangatlah besar dalam
efektivitas pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian dana zakat secara tepat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]