Problematik Penataan Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Abstract
Indonesia telah menerbitkan berturut-turut empat peraturan berbeda yang ditujukan untuk
menata ulang tata urutan peraturan perundang-undangan. Ikhtiar ini jelas sampai dengan
sekarang masih memunculkan banyak persoalan. Tulisan ini akan mencoba mengidentifikasi
persoalan utama yang melandasi alasan dilakukannya dan kesulitan yang muncul dari perubahan
pengaturan tersebut. Selanjutnya berdasarkan itu ditelaah pula bagaimana persoalan tata urutan
peraturan perundang-undangan direspons di negara lain, khususnya Jerman, Prancis dan Belanda.
Pendekatan yang digunakan untuk menelaah adalah doctrinal dan perbandingan hukum. Satu
rekomendasi yang muncul adalah agar digunakan pendekatan pengelompokan peraturan
berdasarkan posisi atau kedudukan dan hierarkhi dari lembaga pembuat aturan.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7300]