Show simple item record

dc.contributor.authorSUNDA TRI VIDYATAMA
dc.date.accessioned2013-12-16T04:55:44Z
dc.date.available2013-12-16T04:55:44Z
dc.date.issued2013-12-16
dc.identifier.nimNIM070710101020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9115
dc.description.abstractNegara Somalia merupakan Negara yang terletak di Tanduk Afrika. Negara ini berbatasan dengan Djibouti di barat laut, Kenya di barat daya, Teluk Aden dan Yaman di utara, Samudra Hindia di sebelah timur, dan Ethiopia di sebelah barat. Sejak tahun 1991 setelah gulingnya pemerintahan Mohammed Siad Barre karena adanya perang Saudara Somalia yang mengakibatkan terpecahnya negara Somalia menjadi beberapa bagian kekuasaan. Kapal berbendera Indonesia milik PT Samudra Indonesia –SinarKudus- juga termasuk salah satu korban Kasus Pembajakan. Aksi pembajakan dan penyanderaan terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia kali ini bukan peristiwa yang pertama. Kejahatan Perompakan merupakan aksi kriminal internasional. Pemerintah Somalia meminta bantuan kepada Dewan Keamanan PBB, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1816 tahun 2008 yang menyerukan kepada semua Negara agar aktif mengambil bagian dalam perang melawan perompakan di lepas pantai Somalia. Dalam hal ini setiap negara boleh menangkap pembajak di laut lepas, dan menyeret kepelabuhannya untuk diadili oleh pengadilan negara tersebut, dengan dasar bahwa pembajakan di laut lepas tersebut adalah “hostes humani generis”. (musuh semua umat manusia). Tetapi hak ini hanya berlaku terhadap orang-orang yang dianggap melakukan pembajakan dilaut berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh hukum internasional. Melihat permasalahan tersebut, maka penulis tertarik untuk mencermati dan melakukan analisa bagaimana upaya penyelesaian kasus perompakan dan upaya pemerintah Indonesia dalam membebaskan kapal Sinar Kudus pada khususnya serta masyarakat internasional pada umumnya dengan mengambil judul dalam skripsi ini yaitu: “TINDAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM PEMBEBASAN KAPAL SINAR KUDUS DARI PEROMPAK SOMALIA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL.” Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: bagaimanakah tinjauan dari aspek Hukum Internasional berkaitan dengan pembebasan Kapal Sinar Kudus yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan apa kendala yang terjadi saat pembebasan Kapal Sinar Kudusen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101020;
dc.subjectPEMBEBASAN KAPAL SINAR KUDUSen_US
dc.titleTINDAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM PEMBEBASAN KAPAL SINAR KUDUS DARI PEROMPAK SOMALIA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONALen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record