TINDAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM PEMBEBASAN KAPAL SINAR KUDUS DARI PEROMPAK SOMALIA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Negara Somalia merupakan Negara yang terletak di Tanduk Afrika.
Negara ini berbatasan dengan Djibouti di barat laut, Kenya di barat daya, Teluk
Aden dan Yaman di utara, Samudra Hindia di sebelah timur, dan Ethiopia di
sebelah barat. Sejak tahun 1991 setelah gulingnya pemerintahan Mohammed Siad
Barre karena adanya perang Saudara Somalia yang mengakibatkan terpecahnya
negara Somalia menjadi beberapa bagian kekuasaan. Kapal berbendera Indonesia
milik PT Samudra Indonesia –SinarKudus- juga termasuk salah satu korban Kasus
Pembajakan. Aksi pembajakan dan penyanderaan terhadap anak buah kapal
(ABK) Indonesia kali ini bukan peristiwa yang pertama. Kejahatan Perompakan
merupakan aksi kriminal internasional. Pemerintah Somalia meminta bantuan
kepada Dewan Keamanan PBB, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengeluarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor
1816 tahun 2008 yang menyerukan kepada semua Negara agar aktif mengambil
bagian dalam perang melawan perompakan di lepas pantai Somalia. Dalam hal ini
setiap negara boleh menangkap pembajak di laut lepas, dan menyeret
kepelabuhannya untuk diadili oleh pengadilan negara tersebut, dengan dasar
bahwa pembajakan di laut lepas tersebut adalah “hostes humani generis”. (musuh
semua umat manusia). Tetapi hak ini hanya berlaku terhadap orang-orang yang
dianggap melakukan pembajakan dilaut berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh
hukum internasional.
Melihat permasalahan tersebut, maka penulis tertarik untuk mencermati dan
melakukan analisa bagaimana upaya penyelesaian kasus perompakan dan upaya
pemerintah Indonesia dalam membebaskan kapal Sinar Kudus pada khususnya
serta masyarakat internasional pada umumnya dengan mengambil judul dalam
skripsi ini yaitu: “TINDAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM
PEMBEBASAN KAPAL SINAR KUDUS DARI PEROMPAK SOMALIA
BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL.”
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: bagaimanakah tinjauan dari aspek
Hukum Internasional berkaitan dengan pembebasan Kapal Sinar Kudus yang
dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan apa kendala yang terjadi saat
pembebasan Kapal Sinar Kudus
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]