Show simple item record

dc.contributor.advisorANTIKOWATI
dc.contributor.advisorEFENDI, A'an
dc.contributor.authorKHAROMAH, Rita Yulia Ulfa
dc.date.accessioned2019-05-13T03:23:55Z
dc.date.available2019-05-13T03:23:55Z
dc.date.issued2019-05-13
dc.identifier.nim140710101187
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90861
dc.description.abstractPemilik kendaraan bermotor harus memiliki bukti kepemilikan garasi berdasarkan Pasal 140 Peraturan Daerah Transportasi, karena pemilik kendaraan bermotor khususnya mobil dilarang memarkir kendaraannya di jalan umum, yang secara tidak langsung menganggu ketertiban, keamanan dan kenyaman jalan dan lalu lintas. Dengan demikian, tidak ada lagi orang yang memarkir kendaraan di pinggir jalan umum. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib untuk memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Masyarakat yang akan membeli kendaraan bermotor khususnya mobil diwajibkan untuk terlebih dahulu memiliki garasi untuk memperoleh Surat Tanda Bukti Kepemilikan Garasi. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, pihak pemerintah daerah akan merekomendasikan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectGarasi Pemilik Kendaraan Bermotoren_US
dc.titleKewajiban Kepemilikan Garasi Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasien_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record