Kewajiban Kepemilikan Garasi Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
Abstract
Pemilik kendaraan bermotor harus memiliki bukti kepemilikan garasi
berdasarkan Pasal 140 Peraturan Daerah Transportasi, karena pemilik
kendaraan bermotor khususnya mobil dilarang memarkir kendaraannya di
jalan umum, yang secara tidak langsung menganggu ketertiban, keamanan
dan kenyaman jalan dan lalu lintas. Dengan demikian, tidak ada lagi orang
yang memarkir kendaraan di pinggir jalan umum. Setiap orang atau badan
usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib untuk memiliki atau
menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan
surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Surat bukti
kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud menjadi syarat penerbitan Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Masyarakat yang akan membeli
kendaraan bermotor khususnya mobil diwajibkan untuk terlebih dahulu
memiliki garasi untuk memperoleh Surat Tanda Bukti Kepemilikan Garasi.
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, pihak pemerintah daerah akan
merekomendasikan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]