Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIANTO, Aries
dc.contributor.authorMAWANDA, M. Kharis
dc.date.accessioned2019-05-10T06:52:09Z
dc.date.available2019-05-10T06:52:09Z
dc.date.issued2019-05-10
dc.identifier.nimNIM130710101415
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90847
dc.description.abstractPerjanjian kemitraan antara Mitra/driver dengan Go-Jek merupakan perjanjian baku yang sebelumnya sudah dibuat oleh Go-Jek tanpa melibatkan Mitra/driver. Mitra/driver yang akan bekerjasama dengan Go-Jek hanya mempunyai dua pilihan yaitu sepakat dan tidak sepakat dengan perjanjian kemitraan tersebut. Dalam perjanjian kemitraan ini, Go-Jek dan AKAB sebagai pihak yang mempunyai daya tawar kuat sedangkan Mitra/driver sebagai pihak yang mempunyai daya tawar lemah. Hal tersebut menyebabkan adanya ketidakseimbangan dalam perjanjian kemitraan ini. Maka penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya dalam suatu karya tulis ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul: “Perlindungan Hukum Mitra/Driver Ojek Online Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini mengenai Pertama, pengaturan ojek online dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedua, perjanjian kemitraan antara Mitra/driver ojek online dengan Go-Jek belum memberikan perlindungan hukum bagi Mitra/ driver ojek online. Ketiga, upaya hukum dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Mitra/driver ojek online apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengkaji, menganalisis, mengetahui dan menjelaskan pengaturan ojek online dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia; aspek perlindungan hukum terhadap Mitra/driver ojek online dengan Go-Jek berdasarkan perjanjian kemitraan yang telah dibuat; dan upaya hukum dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Mitra/driver ojek online apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif yang berarti mencari kesesuaian aturan hukum dengan norma hukum, prinsip hukum serta fenomena hukum yang ada. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani serta pendekatan konseptual dengan merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang diketemukan dalam pandangan sarjana atau doktrin hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer yang terdiri dari perundang-undangan dan putusan hakim dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku, literatur-literatur lain yang relevan dengan isu hukum yang dibahas, tulisan-tulisan hukum baik media cetak maupun elektronik. Pengaturan ojek online sampai saat ini belum diatur dalam perundangundangan di Indonesia. Apabila mengacu pada Pasal 1 angka 10, Pasal 137 ayat (2), dan Pasal 138 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009, sepeda motor hanya termasuk dalam klasifikasi kendaraan bermotor umum. Ojek online layaknya angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek karena tidak mempunyai tujuan perjalanan tetap serta lintasan tetap. Dalam Pasal 1 angka 3 Permenhub No. PM 108 Tahun 2017 tidak menyebutkan sepeda motor sebagai angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek. Dari segi regulasi, ojek online tidak mempunyai legalitas untuk beroperasi sebagai angkutan orang, tetapi hanya diakui sebagai kendaraan bermotor umum. Perjanjian kemitraan adalah salah satu bentuk perjanjian tidak bernama seperti dalam Pasal 1319 KUHPerdata, sedangkan pengaturan kemitraan diatur dalam Pasal 1 angka 4 PP No. 17 Tahun 2013. Perjanjian kemitraan antara Go-Jek, AKAB, dan Mitra/driver merupakan perjanjian yang berbentuk baku (standart contract). Dalam Pasal 2 (c) dan Pasal 5.2 (c) perjanjian kemitraan menunjukkan bahwa Go-Jek dan AKAB atas dasar pertimbangannya sendiri dapat mengubah atau menambahkan persyaratan tanpa turut andil dari pihak Mitra/driver. Selain itu dalam Pasal 3.3 (a) dan (b) perjanjian kemitraan, besarnya persentase bagi hasil tidak disebutkan dengan jelas. Dari klausula-klausula tersebut menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan model perjanjian baku yang berpotensi mengandung cacat kehendak, yakni penyalahgunaan keadaan, cenderung dianggap berat sebelah, tidak seimbang, dan tidak adil. Dengan demikian, pihak yang lemah daya tawarnya (Mitra/driver) hanya sekedar menerima segala isi perjanjian dengan terpaksa sebab apabila ia mencoba menawar akan menerima konsekuensi kehilangan apa yang dibutuhkan. Upaya hukum dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Mitra/driver dapat dilakukan melalui perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dapat dilakukan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan. Dengan berkembangnya pola kemitraan bagi hasil dalam perjanjian kemitraan, seharusnya pemerintah membuat peraturan mengenai perjanjian kemitraan bagi hasil tersebut, seperti telah diaturnya mengenai pola kemitraan waralaba. Sedangkan perlindungan hukum represif dapat dilakukan jika terjadi perselisihan atau sengketa. Dalam Pasal 5.1. perjanjian kemitraan telah tertuang klausul tentang penyelesaian sengketa, tetapi klausula dalam perjanjian kemitraan tersebut memberatkan Mitra, dimana harus memperkarakan masalahnya di Pengadilan Jakarta Selatan. Saran dari penulis bahwasannya untuk menjamin kepastian hukum adanya ojek online di Indonesia, maka pemerintah harus membuat peraturan secara khusus mengenai ojek online. Pemerintah seharusnya juga membuat peraturan tentang pola kemitraan bagi hasil yang di dalamnya terdapat semacam guidelines (panduan) dalam pembuatan perjanjian kemitraan. Selain itu, dikarenakan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai cacat kehendak baru belum diatur secara jelas dalam KUHPerdata, maka perlu ditinjau kembali dan melakukan perombakan-perombakan termasuk mengakomodasi ajaran penyalahgunaan keadaan dalam hukum perjanjian nasional kita di masa yang akan datang, mengingat persoalan-persoalan yang ada dari perkembangan-perkembangan kehidupan masyarakat. PT. Go-Jek Indonesia seharusnya mempunyai cabang perusahaan di setiap daerah operasi untuk memudahkan penyelesaian perselisihan dengan Mitra/Driver baik melalui jalur non-litigasi atau litigasi dan juga dapat memudahkan pengawasan terhadap Mitra/Driver sehingga pelayanan terhadap konsumen Go-Jek juga semakin berkualitas. Seperti halnya pekerja/buruh, sebaiknya para Mitra/Driver membuat serikat atau organisasi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan bagi para Mitra/Driver.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101415;
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Mitra/Driver Ojek Online Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record