Perlindungan Hukum Mitra/Driver Ojek Online Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Abstract
Perjanjian kemitraan antara Mitra/driver dengan Go-Jek merupakan
perjanjian baku yang sebelumnya sudah dibuat oleh Go-Jek tanpa melibatkan
Mitra/driver. Mitra/driver yang akan bekerjasama dengan Go-Jek hanya
mempunyai dua pilihan yaitu sepakat dan tidak sepakat dengan perjanjian
kemitraan tersebut. Dalam perjanjian kemitraan ini, Go-Jek dan AKAB sebagai
pihak yang mempunyai daya tawar kuat sedangkan Mitra/driver sebagai pihak yang
mempunyai daya tawar lemah. Hal tersebut menyebabkan adanya
ketidakseimbangan dalam perjanjian kemitraan ini. Maka penulis tertarik untuk
meneliti dan membahasnya dalam suatu karya tulis ilmiah yang berbentuk skripsi
dengan judul: “Perlindungan Hukum Mitra/Driver Ojek Online Menurut Peraturan
Perundang-Undangan di Indonesia”.
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini mengenai Pertama,
pengaturan ojek online dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedua,
perjanjian kemitraan antara Mitra/driver ojek online dengan Go-Jek belum
memberikan perlindungan hukum bagi Mitra/ driver ojek online. Ketiga, upaya
hukum dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Mitra/driver ojek online
apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan. Tujuan dari
penelitian skripsi ini adalah untuk mengkaji, menganalisis, mengetahui dan
menjelaskan pengaturan ojek online dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia; aspek perlindungan hukum terhadap Mitra/driver ojek online dengan
Go-Jek berdasarkan perjanjian kemitraan yang telah dibuat; dan upaya hukum
dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Mitra/driver ojek online apabila
terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif yang berarti mencari kesesuaian aturan hukum dengan norma hukum,
prinsip hukum serta fenomena hukum yang ada. Penulisan skripsi ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan dengan menelaah semua undang-undang dan
regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani serta
pendekatan konseptual dengan merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang
diketemukan dalam pandangan sarjana atau doktrin hukum. Sumber bahan hukum
yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer yang terdiri
dari perundang-undangan dan putusan hakim dan bahan hukum sekunder berupa
buku-buku, literatur-literatur lain yang relevan dengan isu hukum yang dibahas,
tulisan-tulisan hukum baik media cetak maupun elektronik.
Pengaturan ojek online sampai saat ini belum diatur dalam perundangundangan
di
Indonesia.
Apabila
mengacu
pada
Pasal
1
angka
10,
Pasal
137
ayat
(2),
dan
Pasal
138
ayat
(3)
UU
No.
22
Tahun
2009,
sepeda
motor
hanya
termasuk
dalam
klasifikasi
kendaraan bermotor umum. Ojek online layaknya angkutan orang
dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek karena tidak mempunyai
tujuan perjalanan tetap serta lintasan tetap. Dalam Pasal 1 angka 3 Permenhub No.
PM 108 Tahun 2017 tidak menyebutkan sepeda motor sebagai angkutan orang
dengan kendaraan umum tidak dalam trayek. Dari segi regulasi, ojek online tidak
mempunyai legalitas untuk beroperasi sebagai angkutan orang, tetapi hanya diakui
sebagai kendaraan bermotor umum. Perjanjian kemitraan adalah salah satu bentuk perjanjian tidak bernama
seperti dalam Pasal 1319 KUHPerdata, sedangkan pengaturan kemitraan diatur
dalam Pasal 1 angka 4 PP No. 17 Tahun 2013. Perjanjian kemitraan antara Go-Jek,
AKAB, dan Mitra/driver merupakan perjanjian yang berbentuk baku (standart
contract). Dalam Pasal 2 (c) dan Pasal 5.2 (c) perjanjian kemitraan menunjukkan
bahwa Go-Jek dan AKAB atas dasar pertimbangannya sendiri dapat mengubah atau
menambahkan persyaratan tanpa turut andil dari pihak Mitra/driver. Selain itu
dalam Pasal 3.3 (a) dan (b) perjanjian kemitraan, besarnya persentase bagi hasil
tidak disebutkan dengan jelas. Dari klausula-klausula tersebut menunjukkan bahwa
masih banyak ditemukan model perjanjian baku yang berpotensi mengandung cacat
kehendak, yakni penyalahgunaan keadaan, cenderung dianggap berat sebelah, tidak
seimbang, dan tidak adil. Dengan demikian, pihak yang lemah daya tawarnya
(Mitra/driver) hanya sekedar menerima segala isi perjanjian dengan terpaksa sebab
apabila ia mencoba menawar akan menerima konsekuensi kehilangan apa yang
dibutuhkan.
Upaya hukum dalam memberikan perlindungan hukum terhadap
Mitra/driver dapat dilakukan melalui perlindungan hukum preventif dan represif.
Perlindungan hukum preventif dapat dilakukan oleh pemerintah melalui peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan. Dengan berkembangnya pola kemitraan
bagi hasil dalam perjanjian kemitraan, seharusnya pemerintah membuat peraturan
mengenai perjanjian kemitraan bagi hasil tersebut, seperti telah diaturnya mengenai
pola kemitraan waralaba. Sedangkan perlindungan hukum represif dapat dilakukan
jika terjadi perselisihan atau sengketa. Dalam Pasal 5.1. perjanjian kemitraan telah
tertuang klausul tentang penyelesaian sengketa, tetapi klausula dalam perjanjian
kemitraan tersebut memberatkan Mitra, dimana harus memperkarakan masalahnya
di Pengadilan Jakarta Selatan.
Saran dari penulis bahwasannya untuk menjamin kepastian hukum adanya
ojek online di Indonesia, maka pemerintah harus membuat peraturan secara khusus
mengenai ojek online. Pemerintah seharusnya juga membuat peraturan tentang pola
kemitraan bagi hasil yang di dalamnya terdapat semacam guidelines (panduan)
dalam pembuatan perjanjian kemitraan. Selain itu, dikarenakan penyalahgunaan
keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai cacat kehendak baru belum diatur
secara jelas dalam KUHPerdata, maka perlu ditinjau kembali dan melakukan
perombakan-perombakan termasuk mengakomodasi ajaran penyalahgunaan
keadaan dalam hukum perjanjian nasional kita di masa yang akan datang,
mengingat persoalan-persoalan yang ada dari perkembangan-perkembangan
kehidupan masyarakat. PT. Go-Jek Indonesia seharusnya mempunyai cabang
perusahaan di setiap daerah operasi untuk memudahkan penyelesaian perselisihan
dengan Mitra/Driver baik melalui jalur non-litigasi atau litigasi dan juga dapat
memudahkan pengawasan terhadap Mitra/Driver sehingga pelayanan terhadap
konsumen Go-Jek juga semakin berkualitas. Seperti halnya pekerja/buruh,
sebaiknya para Mitra/Driver membuat serikat atau organisasi yang bertujuan untuk
memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan
kesejahteraan bagi para Mitra/Driver.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]