Show simple item record

dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.advisorFADHILAH, Nurul Laili
dc.contributor.authorDARMAWAN, Ridho Ivan
dc.date.accessioned2019-05-08T07:21:18Z
dc.date.available2019-05-08T07:21:18Z
dc.date.issued2019-05-07
dc.identifier.nim140710101023
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90826
dc.description.abstractAsas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari peraturan peundang-undangan yang ada di Indonesia, salah satunya dalam peraturan pendaftaran hak atas tanah, dan dengan meningkatnya kebutuhan atas tanah menimbulkan banyak sengketa yang terjadi di bidang pertanahan, oleh karena itu perlu adanya peningkatan yang harus dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga otoritas yang berwenang dalam hal penerbitan sertipikat tanah demi meminimalisir timbulnya sengketa. Berdasarkan uraian diatas penulis dalam skripsi ini membagi menjadi 2 (dua) rumusan masalah yaitu : pertama, apakah asas-asas pendaftaran tanah yang digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kedua, upaya hukum apa yang bisa dilakukan pemegang hak atas tanah atas kelalaian Badan Pertanahan Nasional menerapkan taat asas dalam penerbitan sertipikat tanah. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui asas-asas pendaftaran tanah yang digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahann yang baik. Serta untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah akibat kelalaian Badan Pertanahan Nasional dalam menerapkan taat asas dalam penerbitan sertipikat tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu dari perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Bahan hukum sekunder diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi bukubuku dan jurna-jurnal hukum. Bahan non hukum diperoleh dari laporan-laporan penelitian non hukum dan jurnal-jurnal non hukum sepanjang mempunyai relevansi dengan topik permasalahan yang dibahas. Dari penelitian tersebut, penulis mendapat kesimpulan : asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undangundang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidak berpihakkan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik telah sesuai dengan asas-asas pendaftaran tanah yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu asas sederhana, asas aman, asas terjangkau, asas mutakhir, dan asas terbuka. Namun dalam kenyataannya atau dalam pelaksanaannya pemerintah dalam mengeluarkan keputusan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional dalam menerbitkan sertipikat hak atas tanah kurang memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik ataupun asas-asas pendaftaran tanah. Hal ini yang sering menyebabkan sengketa pertanahan antara masyarakat (perorangan) dengan masyarakat lain, ataupun masyarakat dengan Pejabat Tata Usaha Negara. Untuk menyelesaikan sengketa pertanahan dapat ditempuh dengan cara musyawarah, apabila tidak ada kesepakatan dapat diselesaikan sepihak oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional, dan jika para pihak masih tidak dapat menerima keputusan tersebut maka dapat mengajukan gugatan pada putusan Peradilan Tata Usaha Negara . Jadi dengan kata lain upaya hukum yang dapat dilakukan pemegang hak atas tanah atas kelalaian Badan Pertanahan Nasional yang menerapkan taat asas dalam penerbitan sertipikat tanah ada 3 cara yaitu : a. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan (Mediasi); b. Penyelesaian Sengketa oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional; c. Upaya Penyelesaian dengan cara mengajukan gugatan pada Peradilan Tata Usaha Negara. Dan saran yang saya berikan terkait pembahasan yang saya angkat dalam skripsi ini yaitu Sebaiknya Badan Pertanahan Nasional dalam menerbitkan Sertipikat Tanah atau dalam membuat keputusan lainnya lebih memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang terdapat dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan juga asas pendaftaran tanah yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Terutama pada asas kecermatan karena berdasarkan kasus yang saya angkat dalam skripsi ini sengketa sertipikat ganda bisa terjadi karena kurang cermatnya dari pejabat pertanahan akan data-data mengenai tanah-tanah yang sudah terdaftar pada Badan Pertanahan Nasional. Serta dalam penyelesaian segala perkara terutama dalam bidang pertanahan sebisa mungkin penyelesaian yang digunakan adalah jalur hukum non-litigasi yang bertujuan untuk tetap terjalinnya hubungan baik antara para pihak yang bersengketa baik itu antara masyarakat dan masyarakat, atau antara masyarakat dan lembaga pemerintah yang berwenang.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectAsas pemerintahanen_US
dc.subjectSertifikat tanahen_US
dc.subjectHukumen_US
dc.titleAsas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penerbitan Sertipikat Tanahen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record