Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penerbitan Sertipikat Tanah
Abstract
Asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan bagian penting yang
tidak dapat dipisahkan dari peraturan peundang-undangan yang ada di Indonesia,
salah satunya dalam peraturan pendaftaran hak atas tanah, dan dengan
meningkatnya kebutuhan atas tanah menimbulkan banyak sengketa yang terjadi di
bidang pertanahan, oleh karena itu perlu adanya peningkatan yang harus
dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga otoritas yang
berwenang dalam hal penerbitan sertipikat tanah demi meminimalisir timbulnya
sengketa. Berdasarkan uraian diatas penulis dalam skripsi ini membagi menjadi 2
(dua) rumusan masalah yaitu : pertama, apakah asas-asas pendaftaran tanah yang
digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional telah sesuai dengan asas-asas umum
pemerintahan yang baik. Kedua, upaya hukum apa yang bisa dilakukan pemegang
hak atas tanah atas kelalaian Badan Pertanahan Nasional menerapkan taat asas
dalam penerbitan sertipikat tanah.
Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui asas-asas
pendaftaran tanah yang digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional telah sesuai
dengan asas-asas umum pemerintahann yang baik. Serta untuk mengetahui upaya
hukum yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah akibat kelalaian Badan
Pertanahan Nasional dalam menerapkan taat asas dalam penerbitan sertipikat
tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis
normatif. Yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus
(case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu
dari perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Bahan
hukum sekunder diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi bukubuku dan jurna-jurnal hukum. Bahan non hukum diperoleh dari laporan-laporan
penelitian non hukum dan jurnal-jurnal non hukum sepanjang mempunyai
relevansi dengan topik permasalahan yang dibahas.
Dari penelitian tersebut, penulis mendapat kesimpulan : asas-asas umum
pemerintahan yang baik seperti dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undangundang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu asas
kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidak berpihakkan, asas kecermatan,
asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan
umum, dan asas pelayanan yang baik telah sesuai dengan asas-asas pendaftaran
tanah yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu asas sederhana, asas aman, asas
terjangkau, asas mutakhir, dan asas terbuka. Namun dalam kenyataannya atau
dalam pelaksanaannya pemerintah dalam mengeluarkan keputusan dalam hal ini
Badan Pertanahan Nasional dalam menerbitkan sertipikat hak atas tanah kurang
memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik ataupun asas-asas
pendaftaran tanah. Hal ini yang sering menyebabkan sengketa pertanahan antara
masyarakat (perorangan) dengan masyarakat lain, ataupun masyarakat dengan
Pejabat Tata Usaha Negara.
Untuk menyelesaikan sengketa pertanahan dapat ditempuh dengan cara
musyawarah, apabila tidak ada kesepakatan dapat diselesaikan sepihak oleh
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional, dan jika para pihak masih tidak dapat
menerima keputusan tersebut maka dapat mengajukan gugatan pada putusan
Peradilan Tata Usaha Negara . Jadi dengan kata lain upaya hukum yang dapat
dilakukan pemegang hak atas tanah atas kelalaian Badan Pertanahan Nasional
yang menerapkan taat asas dalam penerbitan sertipikat tanah ada 3 cara yaitu :
a. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan (Mediasi);
b. Penyelesaian Sengketa oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional;
c. Upaya Penyelesaian dengan cara mengajukan gugatan pada Peradilan Tata
Usaha Negara.
Dan saran yang saya berikan terkait pembahasan yang saya angkat dalam
skripsi ini yaitu Sebaiknya Badan Pertanahan Nasional dalam menerbitkan
Sertipikat Tanah atau dalam membuat keputusan lainnya lebih memperhatikan
asas-asas umum pemerintahan yang baik yang terdapat dalam ketentuan Pasal 10
ayat (1) Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan dan juga asas pendaftaran tanah yang terdapat dalam ketentuan
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Terutama pada asas kecermatan karena berdasarkan kasus yang saya angkat dalam
skripsi ini sengketa sertipikat ganda bisa terjadi karena kurang cermatnya dari
pejabat pertanahan akan data-data mengenai tanah-tanah yang sudah terdaftar
pada Badan Pertanahan Nasional. Serta dalam penyelesaian segala perkara
terutama dalam bidang pertanahan sebisa mungkin penyelesaian yang digunakan
adalah jalur hukum non-litigasi yang bertujuan untuk tetap terjalinnya hubungan
baik antara para pihak yang bersengketa baik itu antara masyarakat dan
masyarakat, atau antara masyarakat dan lembaga pemerintah yang berwenang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]