dc.description.abstract | Putusan Hakim dalam hukum pidana adalah pernyataan hakim yang
diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini. Suatu perkara pidana yang akan diajukan dalam
persidangan untuk memperoleh putusan, tentunya terdapat proses-proses sebelum
perkara tersebut diajukan dipersidangan, yaitu adanya penyidikan, penuntutan
yang mana jika ada kepentingan terhadap proses-proses tersebut maka penegak
hukum bisa melakukan penahanan. Dalam kewenangannya untuk melakukan
penahanan, tentunya ada jangka waktu yang membatasi suatu penahanan bagi
tersangka atau terdakwa, aturan hukum tersebut dapat dilihat dalam ketentuan
Bagian Kedua mengenai penahanan dalam Pasal 20 sampai Pasal 31 KUHAP,
sehingga dengan adanya aturan tersebut terdapat batas waktu yang harus dipatuhi
oleh penegak hukum. Berdasarkan hal diatas, penulis tertarik untuk menganalisis
suatu putusan mengenai Masa Penahanan Serta Tidak Didampinginya Terdakwa
Oleh Penasihat Hukum Dalam Tindak Pidana Perjudian pada perkara Nomor:
107/Pid.B/2017/PN.Sit. Pertama, penjatuhan pidana bagi terdakwa dalam perkara
Nomor: 107/Pid.B/2017/PN.Sit tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Kedua, pemeriksaan perkara Nomor: 107/Pid.B/2017/PN.Sit tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 56 KUHAP.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui maksud dari penelitian
yang akan dibahas. Sebagaimana tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk
mengetahui dan memahami kesesuaian penjatuhan pidana bagi terdakwa dalam
perkara Nomor: 107/Pid.B/2017/PN.Sit dengan ketentuan dalam KUHAP serta
untuk mengetahui dan memahami kesesuaian pemeriksaan perkara Nomor:
107/Pid.B/2017/PN.Sit dengan ketentuan dalam Pasal 56 KUHAP. Metode
penelitian pada skripsi ini meliputi, tipe penelitian yang bersifat penelitian hukum
(legal research), pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan
dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah
sumber bahan hukum primer (undang-undang) dan bahan hukum sekunder (bukubuku, literatur) serta melakukan analisa bahan hukum.
Kesimpulan yang pertama, penjatuhan pidana dalam perkara ini tidak sesuai
dengan ketentuan dalam KUHAP, sehingga terpidana dapat meminta ganti
kerugian sesuai ketentuan Pasal 95 KUHAP. Kedua, pemeriksaan dalam perkara
ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 56 KUHAP, karena sejak awal proses
pemeriksaan perkara sampai akhir sidang pengadilan terdakwa tidak didampingi
oleh penasihat hukum.
Saran dalam penulisan skripsi ini adalah aparat penegak hukum seharusnya
lebih teliti dalam memperhatikan ketentuan pasal-pasal yang berkaitan dengan
penahanan, karena aparat penegak hukum harus memprioritaskan ketiga nilai
dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum supaya tersangka
atau terdakwa tidak dirugikan dan mendapatkan keadilan, serta Hakim seharusnya
lebih cermat dalam memperhatikan ketentuan Pasal 56 KUHAP, karena dalam
ketentuan tersebut tidak hanya mengacu terhadap pasal yang dijatuhkan yang
ancaman pidananya dibawah lima tahun tetapi juga mengacu kepada pasal yang
disangkakan atau didakwakan. Hal tersebut berkaitan dengan dakwaan pertama
yaitu ketentuan Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana paling
lama sepuluh tahun. Maka sesuai dengan ancaman pidana dalam dakwaan pertama
seharusnya tersangka atau terdakwa didampingi oleh penasihat hukum mulai dari
awal pemeriksaan sampai putusan pengadilan. Dengan adanya pendampingan oleh
penasihat hukum tersangka atau terdakwa dapat terhindar dari penyiksaan,
pemaksaan, dan kekejaman. | en_US |