Show simple item record

dc.contributor.authorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.contributor.authorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorZulaika, Emi
dc.date.accessioned2019-04-30T02:37:26Z
dc.date.available2019-04-30T02:37:26Z
dc.date.issued2019-04-30
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90731
dc.description.abstractHukum sejatinya bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Berbicara pengelolaan kelapa sawit di Indonesia tentu tidak terlepas dari aspek hukum, utamanya terkait dengan substansi hukum atau pengaturannya. Pengaturan pengelolaan kelapa sawit di Indonesia tertuang dalam berbagai peraturan perundangundangan dan/atau kebijakan, baik yang mengatur secara tersurat maupun tersirat. Pada faktanya pengaturan tersebut belum sepenuhnya dapat mewujudkan tujuan hukum, utamanya kepastian hukum. Pernyataan tersebut ditunjukkan dengan masih adanya beberapa pengaturan yang masih inkonsisten antara aturan hukum yang satu dengan yang lainnya. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka dapat dirumuskan ada 2 (dua) isu hukum yang yang akan dikaji dalam peneltian ini yaitu Apakah factor yang menjadi penghambat investasi kelapa sawit di Indonesia dalam perspektif hukum ? serta Bagaimanakah solusi untuk mengatasi masalah ketidak sesuaian peraturan pusat dan daerah di bidang investasi kelapa sawit? Adapun metodologi penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode yuridis normative yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah dan norma dalam hukum posistif yang berlaku. Tipe penelitian normative merupakan penelitian hukum kepustakaan dengan mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan serta literature yang dihubungkan dengan rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini. Ada beberapa factor yang menjadi kendala pengembangan investasi di bidang kelapa sawit dalam perspektif hukum yaitu Ketidaksinkronan aturan antara Undang- Undang, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri dan banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan Peraturan pusat yang mengakibatkan sulitnya terwujud iklim usaha yang kondusif. Saran yang diusulkan adalah dengan menginventarisasi, mengidentifikasi dan melakukan harmonisasi semua aturan yang terkait di bidang investasi dan mendukung pengesahan RUU Perkelapasawitan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectinvestasien_US
dc.subjectKelapa Sawiten_US
dc.subjectPerspektif Hukumen_US
dc.titleKendala Pengembangan Investasi Kelapa Sawit di Indonesia dalam Perspektif Hukumen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record