Kendala Pengembangan Investasi Kelapa Sawit di Indonesia dalam Perspektif Hukum
Date
2019-04-30Author
Widiyanti, Ikarini Dani
Andini, Pratiwi Puspitho
Zulaika, Emi
Metadata
Show full item recordAbstract
Hukum sejatinya bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan dan
kemanfaatan. Berbicara pengelolaan kelapa sawit di Indonesia tentu tidak terlepas dari
aspek hukum, utamanya terkait dengan substansi hukum atau pengaturannya. Pengaturan
pengelolaan kelapa sawit di Indonesia tertuang dalam berbagai peraturan perundangundangan
dan/atau kebijakan, baik yang mengatur secara tersurat maupun tersirat. Pada
faktanya pengaturan tersebut belum sepenuhnya dapat mewujudkan tujuan hukum,
utamanya kepastian hukum. Pernyataan tersebut ditunjukkan dengan masih adanya
beberapa pengaturan yang masih inkonsisten antara aturan hukum yang satu dengan yang
lainnya. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka dapat dirumuskan ada 2 (dua)
isu hukum yang yang akan dikaji dalam peneltian ini yaitu Apakah factor yang menjadi
penghambat investasi kelapa sawit di Indonesia dalam perspektif hukum ? serta
Bagaimanakah solusi untuk mengatasi masalah ketidak sesuaian peraturan pusat dan
daerah di bidang investasi kelapa sawit?
Adapun metodologi penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode
yuridis normative yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah dan norma dalam
hukum posistif yang berlaku. Tipe penelitian normative merupakan penelitian hukum
kepustakaan dengan mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti
undang-undang, peraturan serta literature yang dihubungkan dengan rumusan masalah
yang dikaji dalam penelitian ini.
Ada beberapa factor yang menjadi kendala pengembangan investasi di bidang
kelapa sawit dalam perspektif hukum yaitu Ketidaksinkronan aturan antara Undang-
Undang, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri dan banyaknya Peraturan Daerah
(Perda) yang bertentangan dengan Peraturan pusat yang mengakibatkan sulitnya terwujud
iklim usaha yang kondusif. Saran yang diusulkan adalah dengan menginventarisasi,
mengidentifikasi dan melakukan harmonisasi semua aturan yang terkait di bidang
investasi dan mendukung pengesahan RUU Perkelapasawitan.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]