Show simple item record

dc.contributor.advisorSUDARYANTO, Totok
dc.contributor.advisorANA, Ida Bagus Oka
dc.contributor.authorLAMARDA, Il'novan
dc.date.accessioned2019-04-24T00:41:47Z
dc.date.available2019-04-24T00:41:47Z
dc.date.issued2019-04-24
dc.identifier.nimNIM120710101136
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90615
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yaitu melengkapi dan memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang didapat dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat, menambah pengalaman dan memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, bagi para mahasiswa Fakultas Hukum dan almamater. Sedangkan tujuan khusus yaitu, 1) Untuk mengetahui dan memahami kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara yang bersifat ekstrakonstitusional atau bukan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. 2) Untuk mengetahui dan memahami peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif. Tipe penilitian yuridis normatif, dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti UndangUndang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Kesimpulan yang didapat dari penulisan skripsi ini, pertama adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah lembaga yang bersifat ekstrakonstitusional karena lembaga tersebut merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dasar kurang optimalnya kinerja dari kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi, meskipun dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dijelaskan secara eksplisit, tetapi lembaga negara tersebut memiliki sifat constitutional importance berdasarkan Pasal 24 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua adalah Dalam melaksanakan perannya sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary organ) di dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan fungsinya sesuai dengan apa yang telah ada di dalam peraturan perundang-undangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan komisi negara independen yang mempunyai kewenangan bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sehingga posisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi bukan merupakan bagian dari tiga cabang kekuasan yang terdapat dalam trias politica, melainkan sebagai lembaga independen yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dengan penerapan prinsip checks and balances.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101136;
dc.subjectKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)en_US
dc.subjectLembaga Negaraen_US
dc.titleKedudukan Dan Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record