Kedudukan Dan Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Abstract
Penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yaitu melengkapi dan
memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih
gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, mengembangkan
ilmu dan pengetahuan hukum yang didapat dari perkuliahan yang bersifat teoritis
dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat, menambah pengalaman dan
memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, bagi para
mahasiswa Fakultas Hukum dan almamater. Sedangkan tujuan khusus yaitu, 1)
Untuk mengetahui dan memahami kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sebagai lembaga negara yang bersifat ekstrakonstitusional atau bukan
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. 2) Untuk mengetahui dan
memahami peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan
dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau normanorma
dalam hukum positif. Tipe penilitian yuridis normatif, dilakukan dengan
mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti UndangUndang,
literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian
dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan.
Kesimpulan yang didapat dari penulisan skripsi ini, pertama adalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah lembaga yang bersifat
ekstrakonstitusional karena lembaga tersebut merupakan lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang tertera dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
atas dasar kurang optimalnya kinerja dari kepolisian dan kejaksaan dalam
memberantas korupsi, meskipun dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak dijelaskan secara eksplisit, tetapi lembaga negara
tersebut memiliki sifat constitutional importance berdasarkan Pasal 24 ayat (3)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua adalah Dalam
melaksanakan perannya sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary organ) di
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menjalankan fungsinya sesuai dengan apa yang telah ada di dalam
peraturan perundang-undangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
merupakan komisi negara independen yang mempunyai kewenangan bebas dari
pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sehingga posisi dari
Komisi Pemberantasan Korupsi bukan merupakan bagian dari tiga cabang
kekuasan yang terdapat dalam trias politica, melainkan sebagai lembaga
independen yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dengan
penerapan prinsip checks and balances.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]