Show simple item record

dc.contributor.advisorANGGRAIN, R.A Rini
dc.contributor.advisorANA, Ida Bagus Oka
dc.contributor.authorRAHMAWATI, Elis Ayu
dc.date.accessioned2019-04-23T04:37:32Z
dc.date.available2019-04-23T04:37:32Z
dc.date.issued2019-04-23
dc.identifier.nim130710101103
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90605
dc.description.abstractKepala Desa Klakah berwenang untuk melakukan pengelolaan anggran desa dan pengelolaan Anggaran Desa Klakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara garis besar kepala desa berwenang mengelola keuangan desa dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa, membina dan meningkatkan perekonomian desa dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan sesuai peraturan desa atau produk hukum yang disepakati dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan cara musyawarah desa, sehingga muncul Peraturan Desa Klakah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2018, yang disahkan pada tanggal 30 Desember 2017.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKewenangan Kepala Desa Klakahen_US
dc.titleKewenangan Kepala Desa Klakah Dalam Pengelolaan Anggaran Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record