Kewenangan Kepala Desa Klakah Dalam Pengelolaan Anggaran Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
dc.contributor.advisor | ANGGRAIN, R.A Rini | |
dc.contributor.advisor | ANA, Ida Bagus Oka | |
dc.contributor.author | RAHMAWATI, Elis Ayu | |
dc.date.accessioned | 2019-04-23T04:37:32Z | |
dc.date.available | 2019-04-23T04:37:32Z | |
dc.date.issued | 2019-04-23 | |
dc.identifier.nim | 130710101103 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90605 | |
dc.description.abstract | Kepala Desa Klakah berwenang untuk melakukan pengelolaan anggran desa dan pengelolaan Anggaran Desa Klakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara garis besar kepala desa berwenang mengelola keuangan desa dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa, membina dan meningkatkan perekonomian desa dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan sesuai peraturan desa atau produk hukum yang disepakati dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan cara musyawarah desa, sehingga muncul Peraturan Desa Klakah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2018, yang disahkan pada tanggal 30 Desember 2017. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.subject | Kewenangan Kepala Desa Klakah | en_US |
dc.title | Kewenangan Kepala Desa Klakah Dalam Pengelolaan Anggaran Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa | en_US |
dc.type | Undergraduat Thesis | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT-Faculty of Law [6214]
Koleksi Skripsi Fakultas Hukum