Kewenangan Kepala Desa Klakah Dalam Pengelolaan Anggaran Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Abstract
Kepala Desa Klakah berwenang untuk melakukan pengelolaan anggran desa dan
pengelolaan Anggaran Desa Klakah sudah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara garis besar kepala desa berwenang
mengelola keuangan desa dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja
desa, membina dan meningkatkan perekonomian desa dalam rangka peningkatan
kualitas kehidupan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan
keuangan desa harus dilakukan sesuai peraturan desa atau produk hukum yang
disepakati dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan cara
musyawarah desa, sehingga muncul Peraturan Desa Klakah Nomor 11 Tahun
2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2018,
yang disahkan pada tanggal 30 Desember 2017.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]