Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorPRATAMA, Anggraito Yudha
dc.date.accessioned2019-04-22T03:53:06Z
dc.date.available2019-04-22T03:53:06Z
dc.date.issued2019-04-22
dc.identifier.nimNIM130710101416
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90558
dc.description.abstractTinjauan pustaka yang menjelaskan mengenai asas, teori, konsep, serta pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan pokok permasalahan, yaitu: pengertian perjanjian, asas perjanjian, syarat sahnya perjanjian, perjanjian pengiriman, perusahaan, bentuk perusahaan, unsur perusahaan, jasa, jasa pengiriman, barang. Hasil pembahasan pada kasus ini adalah bahwa jawaban rumusan masalah pertama, tanggung jawab pelaku usaha diatur dalam pasal 19 sampai pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kewajiban perusahaan jasa pengiriman barang diatur dalam pasal 87 KUHD dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, kedua, penyelesaian sengketa antara perusahaan jasa pengiriman barang diatur dalam pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kesimpulan pada kasus ini yaitu, yang pertama: Pelaku usaha bartanggung jawab atas barang yang dikirimkan melalui perusahaan jasa pengiriman miliknya apabila barang yang dikirimkan hilang, rusak, atau mengalami keterlambatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang kedua: Upaya penyelesai yang dapat diambil para pihak sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen yaitu: penyelesaian yag dilakukan di luar pengadilan dan penyelesaian yang dilakukan di dalam pengadilan. Penyelesaian yang di lakukan di luar pengadilan bisa secara damai atau melalui badan yang berwenang menyelesaikan sengketa konsumen.Penyelesaian yang dilakukan di dalam pengadilan dilakukan apabila para pihak belum mencapai kesepakatan dalam penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan. Saran yang dapat diberikan dalam skripsi ini yaitu, pertama: Selaku usaha jasa pengiriman barang, Sicepat Express harus bertanggung jawab atas barang yang dikirimkan melalui jasanya, namun apabila terjadi kerusakan barang yang diakibatkan salahnya maka perusahaan tersebut harus menggantinya.Kedua: apabila dalam perjanjian pengiriman barang yang terjadi antara pihak pengirim dengan pihak mengalami permasalahan maka dilakukan penyelesaian secara damai terlebih dahulu sebelum menyelesaikan nya kepada badan yang berwenang menyelesaiakan sengketa konsumen atau diselesaikan melalui pengadilan negeri.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101416;
dc.subjectPerusahaan Jasa Pengirimanen_US
dc.subjectRusaknya Barang Yang Dikirimen_US
dc.titleTanggung Jawab Perusahaan Jasa Pengiriman Terhadap Rusaknya Barang Yang Dikirimen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record