Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Pengiriman Terhadap Rusaknya Barang Yang Dikirim
Abstract
Tinjauan pustaka yang menjelaskan mengenai asas, teori, konsep, serta
pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan pokok permasalahan, yaitu:
pengertian perjanjian, asas perjanjian, syarat sahnya perjanjian, perjanjian
pengiriman, perusahaan, bentuk perusahaan, unsur perusahaan, jasa, jasa
pengiriman, barang.
Hasil pembahasan pada kasus ini adalah bahwa jawaban rumusan masalah
pertama, tanggung jawab pelaku usaha diatur dalam pasal 19 sampai pasal 28
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Kewajiban perusahaan jasa pengiriman barang diatur dalam pasal 87 KUHD dan
undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,
kedua, penyelesaian sengketa antara perusahaan jasa pengiriman barang diatur
dalam pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen.
Kesimpulan pada kasus ini yaitu, yang pertama: Pelaku usaha bartanggung
jawab atas barang yang dikirimkan melalui perusahaan jasa pengiriman miliknya
apabila barang yang dikirimkan hilang, rusak, atau mengalami keterlambatan
sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang kedua: Upaya penyelesai
yang dapat diambil para pihak sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang perlindungan konsumen yaitu: penyelesaian yag dilakukan di luar
pengadilan dan penyelesaian yang dilakukan di dalam pengadilan. Penyelesaian
yang di lakukan di luar pengadilan bisa secara damai atau melalui badan yang
berwenang menyelesaikan sengketa konsumen.Penyelesaian yang dilakukan di
dalam pengadilan dilakukan apabila para pihak belum mencapai kesepakatan
dalam penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan. Saran yang dapat
diberikan dalam skripsi ini yaitu, pertama: Selaku usaha jasa pengiriman barang,
Sicepat Express harus bertanggung jawab atas barang yang dikirimkan melalui
jasanya, namun apabila terjadi kerusakan barang yang diakibatkan salahnya maka
perusahaan tersebut harus menggantinya.Kedua: apabila dalam perjanjian
pengiriman barang yang terjadi antara pihak pengirim dengan pihak mengalami
permasalahan maka dilakukan penyelesaian secara damai terlebih dahulu sebelum
menyelesaikan nya kepada badan yang berwenang menyelesaiakan sengketa
konsumen atau diselesaikan melalui pengadilan negeri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]