Show simple item record

dc.contributor.advisorATIKAH, Warah
dc.contributor.advisorINDRAYATI, Rosita
dc.contributor.authorBAWAFI, A. Faris Ali
dc.date.accessioned2019-04-18T07:06:46Z
dc.date.available2019-04-18T07:06:46Z
dc.date.issued2019-04-18
dc.identifier.nimNIM140710101447
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90536
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pemerintah Kabupaten Jember untuk menjaga inflasi perkembangan alih fungsi lahan. Manfaat penelitian ini untuk menjadi acuan bagi kawula muda dan Pemerintah dalam menjaga alih fungsi lahan. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer terdiri dari UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku teks dan jurnaljurnal hukum. Pengumpulan bahan hukum primer dilakukan dengan mengelompokkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan obyek penelitian. Pengumpulan bahan hukum sekunder dilakukan dengan studi pustaka terhadap literatur-literatur, hasil-hasil penelitian, artikel-artikel yang berkaitan dengan bahasan. Analisis terhadap bahan hukum yang digunakan adalah dengan interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu di dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 81/permentan/ot.140/8/2013 bahwa peraturan ini hanya dapat diterapkan pada kepentingan umum dan terjadinya bencana. Diantara tujuannya yaitu menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Serta Ruang lingkupnya meliputi persyaratan alih fungsi lahan, kriteria pengalihfungsian lahan dan tata cara alih fungsi lahan. Dalam Peraturan KBPN No. 2 Tahun 2011 diatur dengan rinci syarat administratif izin perubahan penggunaan tanah. Dimulai Tahapan Penyusunan dan Penerbitan yang memuat Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan, Penerimaan Pembayaran Biaya Pelayanan, Peninjauan Lapangan, Proses Penelitian, dan diakhiri dengan Pengolahan Data dan Penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dibagian kedua terkait dengan pengawasan pemerintah terhadap alih fungsi lahan. dapat dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah dalam bentuk pelaporan, pemantauan dan evaluasi. Serta dalam peraturan ini juga menyangkut Peran serta masyarakat dilakukan melalui pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan saran perbaikan atas usulan perencanaan Pemerintah. Didalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa Perda penataan ruang wilayah Kabupaten Jember yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perijinan lokasi pembangunan. Dan didalamnya juga memberikan pengawasan dalam bentuk pengendalian alih fungsi dengan menetapkan LP2B yang mengarahkan pembangunan pada lahan pertanian tidak/kurang produktif. Kesimpulannya dalam proses alih fungsi dan pengawasan pengaturannya telah ada namun tidak secara rinci menyebutkan terkait dengan permukiman sehingga harus menelaah pasal demi pasal agar dapat memperjelas aturan hukumnya. Saran Bagi elemen pemerintahan, peraturan ini sudah harus dilaksanakan dengan baik. Karena kita tahu bahwa kebutuhan pertanian sama pentingnya dengan kebutuhan permukiman, kita tahu bahwa pertanian menjadi sektor pendapatan dan kebutuhan yang harus dijaga dan permukiman meupakan kebutuhan dasar dari setiap orang. Sedangkan bagi elemen masyarakat atau badan hukum supaya saling menjaga dan memperhatikan lingkungan apabila ada lahan pertanian yang akan dialih fungsikan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101447;
dc.subjectALIH FUNGSI LAHANen_US
dc.titlePeralihan Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Permukiman Di Kabupaten Jemberen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record