Peralihan Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Permukiman Di Kabupaten Jember
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pemerintah Kabupaten
Jember untuk menjaga inflasi perkembangan alih fungsi lahan. Manfaat penelitian
ini untuk menjadi acuan bagi kawula muda dan Pemerintah dalam menjaga alih
fungsi lahan. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer terdiri dari UndangUndang
Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan. Bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku teks dan jurnaljurnal
hukum. Pengumpulan bahan hukum primer dilakukan dengan
mengelompokkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan obyek penelitian.
Pengumpulan bahan hukum sekunder dilakukan dengan studi pustaka terhadap
literatur-literatur, hasil-hasil penelitian, artikel-artikel yang berkaitan dengan
bahasan. Analisis terhadap bahan hukum yang digunakan adalah dengan
interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu di dalam Peraturan Menteri Pertanian
No. 81/permentan/ot.140/8/2013 bahwa peraturan ini hanya dapat diterapkan pada
kepentingan umum dan terjadinya bencana. Diantara tujuannya yaitu menjamin
tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan dan mengendalikan alih fungsi
lahan pertanian pangan berkelanjutan. Serta Ruang lingkupnya meliputi
persyaratan alih fungsi lahan, kriteria pengalihfungsian lahan dan tata cara alih
fungsi lahan.
Dalam Peraturan KBPN No. 2 Tahun 2011 diatur dengan rinci syarat
administratif izin perubahan penggunaan tanah. Dimulai Tahapan Penyusunan dan
Penerbitan yang memuat Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan,
Penerimaan Pembayaran Biaya Pelayanan, Peninjauan Lapangan, Proses
Penelitian, dan diakhiri dengan Pengolahan Data dan Penerbitan Pertimbangan
Teknis Pertanahan.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dibagian kedua terkait
dengan pengawasan pemerintah terhadap alih fungsi lahan. dapat dilakukan secara
berjenjang oleh pemerintah dalam bentuk pelaporan, pemantauan dan evaluasi.
Serta dalam peraturan ini juga menyangkut Peran serta masyarakat dilakukan
melalui pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan saran perbaikan atas
usulan perencanaan Pemerintah. Didalam Perda Nomor 1 Tahun 2015
menyatakan bahwa Perda penataan ruang wilayah Kabupaten Jember yang
merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perijinan lokasi pembangunan. Dan
didalamnya juga memberikan pengawasan dalam bentuk pengendalian alih fungsi
dengan menetapkan LP2B yang mengarahkan pembangunan pada lahan pertanian
tidak/kurang produktif.
Kesimpulannya dalam proses alih fungsi dan pengawasan pengaturannya
telah ada namun tidak secara rinci menyebutkan terkait dengan permukiman
sehingga harus menelaah pasal demi pasal agar dapat memperjelas aturan
hukumnya. Saran Bagi elemen pemerintahan, peraturan ini sudah harus
dilaksanakan dengan baik. Karena kita tahu bahwa kebutuhan pertanian sama
pentingnya dengan kebutuhan permukiman, kita tahu bahwa pertanian menjadi
sektor pendapatan dan kebutuhan yang harus dijaga dan permukiman meupakan
kebutuhan dasar dari setiap orang. Sedangkan bagi elemen masyarakat atau badan
hukum supaya saling menjaga dan memperhatikan lingkungan apabila ada lahan
pertanian yang akan dialih fungsikan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]