Show simple item record

dc.contributor.advisorOHOIWUTUN, Y.A Triana
dc.contributor.advisorSAMOSIR, Samuel Saut Martua
dc.contributor.authorAFFANDI, Hilman Rozy
dc.date.accessioned2019-04-16T09:02:37Z
dc.date.available2019-04-16T09:02:37Z
dc.date.issued2019-04-16
dc.identifier.nim140710101374
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90529
dc.description.abstractHukum di Indonesia memperhatikan peraturan tentang tindak pidana yang berkaitan dengan anak, hal ini karena anak adalah sebagai salah satu generasi bangsa haruslah dilindungi oleh undang-undang. Adapun undang-undang yang berkaitan khusus tentang anak dapat dilihat dengan munculnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UndangUndang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tindak Pidana terhadap anak yang sering terjadi adalah tindak pidana kesusilaan yang meliputi persetubuhan dan pencabulan. Salah satu tindak pidana kesusilaan terhadap anak terdapat dalam putusan Pengadilan Nomor 8/Pid.Sus.Anak/2015/ PN.Tjb, dari putusan tersebut maka penulis tertarik untuk menganalisa apakah Pasal 82 Ayat (1) UUPA Jo UU SPPA yang dijatuhkan oleh hakim dalam Putusan Nomor : 8/Pid.Sus.Anak/2015/ PN.Tjb telah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan. Selain itu penulis juga tertarik untuk menganalisa apakah akibat hukum apabila amar putusan yang tidak konsisten dalam Putusan Nomor : 8/Pid.Sus.Anak/2015/ PN.Tjb. Tujuan dari penelitian yang dilakukan penulis ini adalah untuk mengetahui maksud dari penelitian yang dilakukan peneliti.Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menganalisis putusan hakim dalam perkara Nomor 8/Pid.Sus.Anak/2015/ PN.Tjb telah sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) UndangUndang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan untuk menganalisis akibat amar putusan yang tidak konsisten dalam Putusan Nomor 8/Pid/Sus.Anak/2015/ Pn.Tjb.Untuk tipe penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah tipe penelitian hukum (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan secara konseptual. Metode dalam pengumpulan bahan hukum penulis menggunakan dua sumber bahan hukum, yang pertama yaitu sumber bahan hukum primer yang sumber bahan hukum ini berasal dari peraturan perundang-undangan, dan yang kedua yaitu sumber bahan hukum sekunder yang sumber bahan hukum ini berasal dari bukubuku hukum, jurnal hukum, teori ahli. Kemudian melakukan analisa bahan hukum. Hasil penelitian dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Tjb yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap korban WK dan dijatuhi dengan Pasal 82 Ayat 1 UUPA kurang tepat, karena dalam pembuktian di persidangan yang terdiri dari keterangan saksi, alat bukti berupa surat visum, dan keterangan yang diberikan terdakwa semuanya cocok saling berkaitan, dan dari alat bukti yang ada di persidangan tersebut penulis dalam hal ini menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban ini bukan perbuatan cabul melainkan persetubuhan, dimana arti persetubuhan adalah perpaduan antara alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan dengan penetrasi yang seringan-ringannya, dengan atau tanpa mengeluarkan air mani. Sehingga perbuatan terdakwa lebih tepatnya dipidana dalam dakwaan pertama, yaitu Pasal 81 Ayat (2) UUPA. Kesimpulan dari masalah yang kedua Bahwa amar putusan dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Tjb hakim memutus yang menyatakan terdakwa anak DDS tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum, Jika di lihat dari surat dakwaannya, dakwaan primer menyatakan perbuatan persetubuhan bukan perbuatan cabul masih dapat dibenarkan karena dalam kalimat selanjutnya ada suatu pembatasan dari hakim itu sendiri, hakim menyatakan sebagaimana dakwaan primer, sehingga jika kita mengkaji secara mendalam maksud dari amar putusan menyatakan perbuatan cabul ini adalah persetubuhan, akan tetapi seyogyanya jika untuk putusan-putusan kedepannya yang akan dibuat oleh hakim lebih ditegaskan lagi mengenai amar putusan yang dibuat oleh hakim tersebut. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah Hakim seyogianya lebih teliti dalam menentukan kualifikasi perbuatan antara perbuatan cabul dan persetubuhan karena konsekuensi yuridisnya berbeda. Hakim juga harus lebih teliti dalam pembuatan amar putusan agar terciptanya kepastian hukum yang jelas dan rasa keadilan, supaya tidak terjadi pemahaman yang rumit tentang amar putusan yang tidak konsisten karena Hakim memiliki wewenang dan tugas hakim yang sangat besar itu menuntut tanggung jawab yang tinggi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTindak pidanaen_US
dc.subjectTindak pidana kesusilaanen_US
dc.subjectTindak pidana pencabulanen_US
dc.subjectTindak pidana persetubuhanen_US
dc.subjectPerbuatan cabulen_US
dc.titlePenerapan Unsur Perbuatan Cabul dan Persetubuhan dalam Tindak Pidana Kesusilaan terhadap Anaken_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record