dc.description.abstract | Upaya Hukum jika PT. Kertas Leces tidak membayar hak-hak
Pekerja Sebelumnya perlu kita ketahui apa itu perselisihan atau mengapa timbul
perselisihan sehingga menjadi masalah yang cukup kompleks. Meskipun
pengaturan tentang perlindungan hak-hak pekerja telah diatur sedemikian rupa
sebagai apa yang diuraikan telah dibahas diatas, pada pelaksanaannya masih saja
ada perselisihan dan konflik yang muncul antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Maka dari itu pihak pihak yang bersengketa dapat melakukan pengajuan gugatan
kepada Pengadilan Hubungan Perselisihan melalui tahap Bipartid, dan Triparti
yaitu Medias, Konsiliasi, Arbitrase. Agar nantinya hak-hak karyawan dapat
dipenuhi sebagai akibat perusahaan yang mengabaikan kewajibanya setelah
perusahaan itu pailit karena tidak sanggup membayar. Pada dasarnya
pengusaha harus membayar upah pekerja tepat pada waktu yang telah
diperjanjikan. Jika pengusaha terlambat membayar dan/atau tidak membayar
upah, maka pengusaha akan dikenai denda. Langkah pertama yang dapat Anda
lakukan adalah membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan pengusaha
menggunakan jalur bipartit. Apabila tidak menemukan penyelesaian, Anda dapat
melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi. jika
mediasi juga tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan
Hubungan Industrial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diatur dalam pasal 3 sampai
dengan 125. Upaya hukum yang harus dilakukan oleh pekerja yang mengalami
perseslisishan hubungan industrial akibat tidak dipenuhi hak-haknya diatur dalam
UUPHI. Upaya hukum dapat ditempuh apabila pekerja tidak mendapatkan haknya
oleh pihak pengusaha akan dilakukan secara bipartid, mediasi, konsiliasi dan
arbitrase. | en_US |