• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Pekerja PT Kertas Leces Atas Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Putusan Nomer 56/G/2014/PHI.Sby

    Thumbnail
    View/Open
    Delsa Wahyu Nugraha-130710101039 a.pdf (711.3Kb)
    Date
    2019-04-16
    Author
    NUGRAHA, Delsa Wahyu
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Upaya Hukum jika PT. Kertas Leces tidak membayar hak-hak Pekerja Sebelumnya perlu kita ketahui apa itu perselisihan atau mengapa timbul perselisihan sehingga menjadi masalah yang cukup kompleks. Meskipun pengaturan tentang perlindungan hak-hak pekerja telah diatur sedemikian rupa sebagai apa yang diuraikan telah dibahas diatas, pada pelaksanaannya masih saja ada perselisihan dan konflik yang muncul antara pengusaha dan pekerja/buruh. Maka dari itu pihak pihak yang bersengketa dapat melakukan pengajuan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Perselisihan melalui tahap Bipartid, dan Triparti yaitu Medias, Konsiliasi, Arbitrase. Agar nantinya hak-hak karyawan dapat dipenuhi sebagai akibat perusahaan yang mengabaikan kewajibanya setelah perusahaan itu pailit karena tidak sanggup membayar. Pada dasarnya pengusaha harus membayar upah pekerja tepat pada waktu yang telah diperjanjikan. Jika pengusaha terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah, maka pengusaha akan dikenai denda. Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan pengusaha menggunakan jalur bipartit. Apabila tidak menemukan penyelesaian, Anda dapat melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi. jika mediasi juga tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diatur dalam pasal 3 sampai dengan 125. Upaya hukum yang harus dilakukan oleh pekerja yang mengalami perseslisishan hubungan industrial akibat tidak dipenuhi hak-haknya diatur dalam UUPHI. Upaya hukum dapat ditempuh apabila pekerja tidak mendapatkan haknya oleh pihak pengusaha akan dilakukan secara bipartid, mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90517
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6287]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository