Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Kopi Arabika Kayumas Di Kabupaten Situbondo
Abstract
Perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini
telah menjadi suatu perhatian utama di berbagai Negara di dunia khususnya
produk-produk berbasis HKI, terutama dalam perlindungan hukum Indikasi
Geografis. Indikasi Geografis dapat digunakan secara strategis untuk memajukan
industri regional dan nasional, kepemilikan pada Indikasi Geografis dimiliki
secara kolektif oleh masyarakat produsen setempat sepanjang ketentuan dalam
buku persyaratan dalam Indikasi Geografis dipenuhi.Kopi Arabika Kayumas yang
merupakan bagian dari produk Indikasi Geografis Kopi Arabika Java Ijen Raung
mempunyai keistimewaan dan karakteristik yang khas, maka sesuai ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis,
diusulkan perlindungan Indikasi Geografis PMPIG, Pemerintah Kabupaten
Bondowoso serta Pemerintah Kabupaten Situbondo sehingga terhindar dari
pemalsuan. Akan tetapi dalam hal ini meskipun Kopi Arabika Kayumas sudah
menjadi bagaian dari Indikasi Geografis Kopi Arabika Java Ijen Raung tetap saja
masyarakat Situbondo belum mengetahui bahwa kopinya sudah terdaftar pada dan
mempunyai Sertifikasi dari Ditjen HKI, sehingga dimanfaatkan oleh produsen
nakal untuk lebih mengembangkan dan memasarkan produknya secara tanpa hak.
Berdasarkan latar belakang yang diuraikan diatas maka dapat dirumuskan
beberapa permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, yaitu pertama, Apa akibat
hukum kopi Arabika Kayumas di kabupaten Situbondo jika di klaim oleh pihak
lain?. Kedua, Apa tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk
menjaga kopi Arabika Kayumas sebagai bagian dari produk Indikasi Geografis?.
Tinjauan pustaka skripsi ini berisi uraian tentang tujuan, prinsip, kriteria, teori
serta beberapa penegertian yuridis yang relevan dengan pokok permasalahan.
Pada tinjauan pustaka ini menjelaskan mengenai : pengertian perlindungan
hukum, bentuk-bentuk perlindungan hukum, pengertian hak kekayaan intelektual,
ruang lingkup hak kekayaan intelektual, pengertian indikasi geografis, syarat
pendaftaran indikasi geografis, jangka waktu indikasi geografis.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif (legal
research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Bahan hukum yang digunakan terdiri dari, yaitu bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum penelitian ini
menggunakan teknik analisa dengan logika deduktif atau pengolahan bahan
hukum dengan cara deduktif yaitu menjelaskan suatu hal yang bersifat umum
kemudian menariknya menjadi kesimpulan yang bersifat khusus.
Berdasarkan Hasil penelitian, didapat kesimpulan sebagai berikut :
pertama,mengenai akibat hukum jika Kopi Arabika Kayumas di klaim oleh pihak
lain adalah dapat mengajukan gugatan permohonan mengenai ganti rugi,
penghentian penggunaan, serta pemusnahan etiket indikasi geografis yang
digunakan secara tanpa hak, pelanggaran Kopi Arabika Kayumas yang dilakukan
oleh produsen nakal ataupun pihak yang tidak memiliki hak atas produk.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]