Show simple item record

dc.contributor.advisorTanuwijaya, Fanny
dc.contributor.advisorSamsudi
dc.contributor.authorTsakib, Abu Darda Nizmy
dc.date.accessioned2019-04-04T05:30:39Z
dc.date.available2019-04-04T05:30:39Z
dc.date.issued2019-04-04
dc.identifier.nim120710101431
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90010
dc.description.abstractPutusan Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 24/Pid.Sus- Anak/2018/PT.Sby yang tidak mencantumkan pertimbangan mengenai hasil penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) dikualifikasikan putusan batal demi hukum Sesuai dengan Pasal 60 ayat (4) UU SPPA 2012 menyatakan “dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim, putusan batal demi hukum”. Batal demi hukum dalam ketentuan ini adalah tanpa dimintakan untuk dibatalkan dan putusan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Seharusnya Laporan Penelitian dari Pembimbing kemasyarakatan/Bapas setidak-tidaknya ditulis dalam pernyataan singkat semisal :´’hakim telah memperhatikan hasil litmas dan hal-hal lain dalam persidangan”. Putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga seharusnya tidak dapat dilakukan eksekusi oleh Jaksa selaku Prosecutor.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectYuridis Putusan Pemidanaan Tindak Pidanaen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anaken_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record