Analisis Yuridis Putusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak
Abstract
Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 24/Pid.Sus-
Anak/2018/PT.Sby yang tidak mencantumkan pertimbangan mengenai
hasil penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan
(Bapas) dikualifikasikan putusan batal demi hukum Sesuai dengan Pasal
60 ayat (4) UU SPPA 2012 menyatakan “dalam hal laporan penelitian
kemasyarakatan tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim, putusan
batal demi hukum”. Batal demi hukum dalam ketentuan ini adalah tanpa
dimintakan untuk dibatalkan dan putusan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Seharusnya Laporan Penelitian dari Pembimbing
kemasyarakatan/Bapas setidak-tidaknya ditulis dalam pernyataan singkat
semisal :´’hakim telah memperhatikan hasil litmas dan hal-hal lain dalam
persidangan”. Putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat sehingga seharusnya tidak dapat dilakukan eksekusi oleh Jaksa
selaku Prosecutor.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]